Home  /  Berita  /  Hukum

Anggota DPRD Padang, Mailinda Rose Berharap Kasus Pemukulan Anaknya Segera Diproses

Anggota DPRD Padang, Mailinda Rose Berharap Kasus Pemukulan Anaknya Segera Diproses
Selasa, 24 Mei 2016 19:30 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG – Kuasa Hukum Mailinda Rose, Erizal Effendi dan K Sudirman menilai pihak kepolisian lambat dalam menuntaskan kasus pemukulan MA (7) oleh teman sekelasnya di SD Agnes Theresia. Padahal, Mailinda Rose yang juga anggota DPRD Padang ini telah melaporkan kejadian tersebut sejak satu bulan lalu tepatnya, Kamis (28/4/2016).

Lambatnya penanganan kasus ini, melalui surat somasi tindak lanjut laporan polisi No. STTL/580/K/IV/2016/PKT I tersebut, pada poin empat, Erizal Effendi dan K. Sudirman, selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolresta Padang untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Mailinda Rose juga  telah menyampaikan kasus tersebut ke  Badan Advokasi Partai Nasdem. Menilai proses kasus tersebut  lambat , Badan Advokasi Partai Nasdem pun  melayangkan surat somasi yang ditujukan kenpada Kapolresta Padang (16 Mei 2016), ddan ditembuskan ke Kapolda Sumbar, Komisi Perlindungan Anak, Yayasan Prayoga Padang dan SD Agnes Theresia.

Langkah Mailinda mencari keadilan tidak hanya mendatangi pihak kepolisian. Dia juga mendatangi pihak sekolah dengan harapan ada pertanggungjawaban dari SD Theresia, dimana MA anak Mailinda menempuh pendidikan.

“Saya tidak melihat ada tanggungjawab dari pihak sekolah terkait kasus pemukulan ini. Malah pihak sekolah meminta saya untuk menanyakan langsung kepada pelaku,” tegas Mailinda kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Terungkapnya kasus pemukulan anak dibawah umur ini, saat Mailinda Rose sebagai orang tua MA melapor ke Polresta Padang.

Dalam laporannya bernomor, LP/580/K/2016/SPKT I, Kamis (28/4) 2016 itu, Malinda Rose melaporkan dua siswa SD Agnes Theresia , jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat sebagai pelaku, dengan inisial "GM" (6)dan kawannya inisial "T" (7), dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap MA (7), hingga mengakibatkan sejumlah luka memar di bagian punggungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur mengatakan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut, saat ini masih dalam tahap proses penyidikan, dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BAPAS dan Peksos dan pihak sekolah.

"Kita sudah memeriksa seluruh saksi-saksi terkait kasus digaan penganiayaan secara bersama-bersama ini. Untuk hasil visum, masih menunggu hasil dari RS Bhayangkara Polda Sumbar. Untuk kelanjutan kasusnya, kita akan berkoordinasi dengan BAPAS dan Peksos," kata Abdus.

Abdus menjelaskan, karena pelaku berumur dibawah 12 tahun, maka penangangannannya telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perkara Anak (SPPA) yang mana disitu dijelaskan anak yang diduga terlibat tindak pidana tidak dilakukan penahanan.

"Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa jika anak dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka penyudik harus mengambil keptusan untuk menhembalikannya kepada orang tuanya, dan atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi. pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan," ujarnya.(agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/