Home  /  Berita  /  GoNews Group

PDAM Kota Payakumbuh Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

PDAM Kota Payakumbuh Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Usai menandatangani NPHD untuk Pilkada Serentak Payakumbuh 2017, Walikota Riza Falepi foto bersama dengan komisioner KPU dan Asisten I Yoherman, Rabu.(bdn)
Minggu, 22 Mei 2016 09:41 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dalam rangka peningkatan pelayanan ke depan.  Penandatanganan nota kesepahaman (Mou) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Kejari dengan PDAM itu, berlangsung di aula Kejari di Jalan Surano-Hatta Payakumbuh, Rabu (17/5).


Naskah Mou itu ditandatangani Kajari Hasbi, SH, Mhum bersama Dirut PDAM Payakumbuh Herry Iswahyudi, ST, disaksikan Kasi intel, Ade Azhari, Kasi Pidum Raden Ari Khawedar, Kasi Pidsus Andika P. Shandy dan Plh. Kasi Datun Arwin Adinata. Dari jajaran pemko juga hadir Kabag Hukum Fitma Indrayani , Kabag Perekonomian Julpiter dan Kabag Humas Jhon Kenedi, serta unsur kabag di PDAM Payakumbuh.
 
Saat didaulat memberi sambutan, Kajari Hasbi, mengingatkan, kerjasama PDAM dengan Kejari itu, jangan berhenti pada Mou saja. Habis ditandatangani, tak ada tindak lanjutnya ke depan. Lalu, hilang tak tahu rimbanya. Padahal, wujud dari perjanjian nota kesepahaman itu,  bagaimana menciptakan PDAM yang kuat dan sehat ke depan, serta mampu memberikan pelayanan yang excelent kepada publik, terutama kepada pelanggan PDAM.
 
Menurut Hasbi,   sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada PDAM dan Pemko Payakumbuh. Misalnya, keraguan dalam memahami peraturan dan perundang-undangan untuk mengeksekusi sebuah kegiatan. Sebagai JPN pihaknya siap memberikan bentuan hukum, agar dalam mengelola kegiatan dimaksud, tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
 
Hasbi mengingatkan, jika masih ragu atau belum yakin dalam memahami sebuah peraturan dalam pelaksanaan kegiatan,  seyogianya, berkonsultasi dengan pihak Kejari. Tindakan preventif akan lebih baik, ketimbang main tabrak saja dalam menjalani aturan main yang berlaku. Sehingga, pegawai atau pelaksana kegiatan, tidak tersangkut dengan aparat penegak hukum, dikemudian hari, tegasnya.
 
Dirut PDAM Payakumbuh Herry Iswahyudi, melaporkan, kerjasama dengan pihak Kejari itu, akan memberikan dampak positif bagi PDAM dalam menggenjot pendapatan.  Menurutnya, tunggakan pelanggan yang di antaranya ada yang sudah lebih dari 2 tahun, akan dapat diselesaikan dengan tuntas. Untuk mengejar tunggakan, PDAM akan mendapatkan pendampingan dari Kejari, sehingga sacara sadar pelanggan bakal memenuhi kewajiban pembayaran rekening mereka.
 
Dibidang perdata, misalnya, tambah Herry, warga pemilik sumber air bersama PDAM, akan  makin terjalin komunikasi kedua pihak, untuk saling mendapatkan provit. Dalam hal ini, Kejari ikut memberikan pertimbangan hukum dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/aset negara.
 
Dalam menghadapi masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara, kedua pihak sepakat  untuk bekerjasama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kersama.***

Editor:M.Siebert
Kategori:GoNews Group, Hukum, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/