Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Padang Sudah Terima SK Gubernur Sumbar Terkait PAW Miswar Jambak

Minggu, 22 Mei 2016 08:00 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG – Kader Partai Golkar Padang, Miswar Jambak sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang pengangkatan dirinya sebagai anggota DPRD Padang pergantian antar waktu (PAW) M Dinul Akbar sudah masuk ke Sekretariat DPRD Padang.

Ketua DPD II Golkar Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan sejak beberapa hari lalu SK Gubernur sudah ada di Sekretariat DPRD Padang. SK Gubernur Sumbar dengan Nomor 171-518-2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Padang itu ditandatangani oleh Irwan Prayitno tertanggal 13 Mei 2016.

Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat Wali Kota Padang nomor 210.VII.99/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 11 April 2016 perihal usulan penggantian antar waktu almarhum M Dinul Akbar dan surat Ketua DPRD Padang Nomor 170/143/DPRD-Pdg/III-2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal usulan PAW anggota dewan.

Keputusan itu menetapkan dua hal, yakni, meresmikan pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Padang dan menetapkan pengangkatan Miswar Jambak sebagai PAW anggota DPRD Padang sisa masa jabatan 2014 hingga 2019.

“SK Gubernur ini akan dibahas pada rapat pimpinan. Kemudian juga akan diagendakan untuk pembahasan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Targetnya awal Juni pengambilan sumpah jabatan akan diparipurnakan,” kata Wahyu yang juga Wakil Ketua DPRD Padang,” Jumat (20/5/2016).

Saat ditanya, apakah pengambilan sumpah Miswar Jambak bersamaan dengan PAW Aprianto menggantikan Nuzul Putra. Wahyu berharap waktu bersamaan. Namun, karena DPRD belum menerima SK dari gubernur dan dikabarkan ada berkas yang harus dilengkapi. Jika prosesnya sama-sama tuntas, dua PAW ini akan diagendakan Bamus untuk diparipurnakan secara bersamaan.

“Sebaiknya dilakukan bersamaan. Namun bila SK penetapan Aprianto masih lama, kita akan lanjutkan yang satu ini dulu,” pungkas Wahyu. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/