Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tahun 2016, DPRD Payakumbuh Lahirkan 5 Perda

Tahun 2016, DPRD Payakumbuh Lahirkan 5 Perda
Drs. H. Fitrial Bachri--Juru bicara DPRD Payakumbuh dalam penyampaian 5 Ranperda.
Jum'at, 20 Mei 2016 06:39 WIB
Penulis: Bayu De Nura
PAYAKUMBUH-Rapat paripurna DPRD Payakumbuh, dipimpin Wakil Ketua DPRD Suparman dihadiri Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, muspida, Forkopida, para SKPD, Lurah, dan undangan lainnya, dalam pengambilan keputusan terhadap 5 Ranperda, bertempat diula DPRD setempat, Senin (16/5) berjalan dengan mulus.

Sebanyak 5 Ranpeda menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu diantaranya Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat dan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
Pembicaraan Tingkat I khususnya rapat kerja Panitia Khusus DPRD Kota Payakumbuh  dengan Tim Ranperda berjalan cukup lancar dan serius namun dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggungjawab yang cukup tinggi.  
 “Hal ini tentunya tidak terlepas dari komitmen yang dibangun oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah sendiri, “ujar juru bicara DPRD kota Payakumbuh Drs. H. Fitrial Bachri.
Dikatakan Fitrial Bachri dari Fraksi Partai Gerndra itu, sebelumnya Paniti Khusus (Pansus) DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda dengan kegiatan berupa rapat-rapat kerja dengan Tim Pembuat Ranperda, Hearing, Kunjungan Kerja  dan konsultasi ketingkat pusat, demi untuk kesempurnaan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selama pembahasan 5 Ranperda  yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda sudah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut seperti Ranperda tentang Pengelolaan Zakat di Pasal 44 ayat 4 kalimatnya diganti dengan “Walikota melaksanakan audit terhadap BAZNAS Kota secara berkala”,”ujar ketua komisi A itu.
 Kemudian, Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi menyampaikan, kerja keras dan bersungguh-sungguh anggota DPRD bersama SKPD, kami ucapkan terima kasih, sehingga melahirkan 5 produk hukum  daerah dalam bentuk Perda.
            “Sebanyak 5 buah Ranperda yang telah disetujui tersebut menjadi Perda diharapkan akan dapat membantu Pemerintah Kota Payakumbuh dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) dan memperoleh kepastian hukum, “ujar Wako Riza Falepi.
            Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pasar Tradisional merupakan urusan Pemerintah Pilihan pada Bidang Perdagangan, namun walaupun urusan pilihan, dalam Pengelolaan Pasar Tradisional merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah daerah sepanjang Pasar Tradisional tersebut  senyatanya ada secara faktual di daerah yang bersangkutan.
Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Payakumbuh belum dilakukan secara terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh ketersediaan instrument hukum yang memadai dalam menjamin terwujudnya kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional menjadi Perda kiranya persoalan-persoalan terkait dengan pemberdayaan dan pengelolaan pasar secara bertahap akan dapat diatasi, “harap Walikota Riza Falepi.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/