Home  /  Berita  /  GoNews Group

13 Tahun Darurat Militer, 70 Kasus Pelanggaran HAM Diungkit

13 Tahun Darurat Militer, 70 Kasus Pelanggaran HAM Diungkit
Ilustrasi
Kamis, 19 Mei 2016 16:04 WIB
Penulis: Kamal Usandi
BANDA ACEH - Hari ini 19 Mei 2016, genap 13 tahun darurat militer ketika diberlakukan di Aceh pada 2003 lalu. Kemudian darurat militer dicabut dan melahirkan perdamaian MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan GAM pada 15 Agustus 2005.

Hal itu disampaikan penanggung jawab aksi peringatan 13 tahun darurat militer di Aceh, Hendra Saputra, yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis (19/5/2016). Sambung Hendra, tetapi perdamaian Aceh belum dibarengi dengan pemenuhan hak terhadap korban pelanggaran HAM di masa lalu.

Bulan Mei adalah bulan penuh dengan peringatan terkait dengan kejadian masa lalu khususnya terkait dengan pelanggaran HAM berat akibat konflik dan penerapan darurat militer.

Aceh sebagai daerah darurat militer ditetapkan pada 19 Mei 2003. Di mana Presiden Megawati Soekarno Putri saat itu memberikan izin pelaksanaan darurat militer di Aceh selama enam bulan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2003 dengan mengirimkan 30 ribu TNI dan 12 ribu polisi ke Aceh.

Akibat penerapan darurat militer di Aceh berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi baik itu berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, pelecehan seksual, pemerkosaan dan penangkapan tanpa proses hukum serta pembredelan organisasi masyarakat sipil di Aceh.

Penguasaan darurat militer selain melakukan penyerangan terhadap kelompok GAM juga membentuk front-front masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan terhadap GAM dengan cara melakukan ikrar-ikrar kesetiaan kepada NKRI.

Komnas HAM saat darurat militer membentuk Tim Ad Hoc Aceh yang bertugas melakukan investigasi terhadap peristiwa pelanggaran HAM. Data mereka mencatat, setidaknya ada 70 kasus pelanggaran dari 8 kabupaten/kota. Namun sampai saat ini tidak jelas bagaimana perkembagan dari kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

Selain menyebabkan timbulnya korban pelanggaran HAM, penerapan darurat militer di Aceh juga menelan begitu banyak anggaran negara yang hingga hari ini tidak pernah diaudit. "Seharusnya pengunaan dana perang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas dan transparan," ujar Hendra Saputra.

Maka dari itu kata Hendra, penting untuk segera dilakukan pembentukan pengadilan HAM agar bisa dimintakan pertanggungjawaban negera terkait dengan operasi militer di Aceh yang menyebabkan pelanggaran HAM.

Dia meminta Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti semua temuan mereka waktu darurat militer, dan Pemerintahan Aceh agar segera menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sehingga semua pelanggaran HAM masa lalu segera diselesaikan dengan penuh keadilan dan martabat.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/