Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat..., Otak Pelaku Pemalsuan Buku Kir di Medan Ternyata Honorer Dishub

Gawat..., Otak Pelaku Pemalsuan Buku Kir di Medan Ternyata Honorer Dishub
Konferensi Pers Kepolisan Kota Medan, soal penangkapan otak pelaku pemalsuan buku KIR. (Kompas)
Senin, 16 Mei 2016 21:04 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
MEDAN - Delapan pelaku berinisial Y, AL, DS, R, KW, G, E, dan MAP diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia Medan dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sunggal, Jalan Sunggal Medan, Kota Medan. Salah satu pelaku, MAP adalah honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Mereka adalah sindikat pemalsu buku Pengujian Kendaraan Bermotor (Kir) milik Dinas Perhubungan, Senin (16/5/2016).

Barang bukti yang turut disita berupa 159 lembar blangko kosong, kartu pendaftaran angkutan barang, stempel Dishub Kota Medan, Deli Serdang dan Tanah Karo, 480 buku speksi bekas, 41 buku speksi kosong, surat izin dispensasi masuk kota sebanyak 33 lembar untuk roda enam berwarna merah dan 62 lembar surai izin dispensasi untuk roda empat berwarna biru.

Kemudian, 161 pelat KIR kosong, 65 set stiker samping uji berkala, mesin tik, laptop dan printer, logo Dishub, satu set letter angka dan huruf, serta uang tunai Rp 26 juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Herison Manullang dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas para pelaku.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar dan berpura-pura hendak mengurus speksi.

"Otak pelakunya adalah seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Medan. Mereka punya peran masing- masing saat beraksi. Pelaku MAP bertugas menempah ke percetakan kartu pendaftaran angkutan barang (KPAB) beserta stempel Dishub, lalu membeli buku KIR kosong yang nantinya diisi oleh pemesan," kata Herison.

Tersangka Y berperan mengetik isi KPAB Dishub Medan, sedangkan DS dan AL mengantar berkas buku KIR kepada pemesan.

Sementara pelaku R, KW, G dan E bertugas memalsukan buku KIR dengan menempah stempel dan bekerja sama dengan biro jasa.

Dalam sehari, MAP bisa menerima pesanan pembuatan buku KIR sebanyak lima hingga 10 buah dengan keuntungan bersih Rp 2 juta.

"Sindikat ini sudah lima tahun beraksi. Kita masih memeriksa para pelaku, nantinya akan kita kenakan Pasal 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya. ***

Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77