Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Tuntut Disiplin, Pemkab Tayangkan Absensi Pegawai

Untuk Efek Jera, Juga Bakal Diumumkan Pada Tabloid Sinamar

Untuk Efek Jera, Juga Bakal Diumumkan Pada Tabloid Sinamar
Wakil Bupati Ferizal Ridwan dan Sekda Yendri Tomas, bersama sejumlah PNS di lingkungan Sekretariat Daerah melihat daftar absensi pegawai yang diumumkan.(f/tri)
Rabu, 11 Mei 2016 22:22 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Untuk penjeraan, Pemkab Limapuluh Kota mengumumkan rapor kehadiran pegawainya pada papan informasi di kantor bupati setempat. Wakil Bupati setempat Ferizal Ridwan mewanti-wanti setiap kepala SKPD untuk mempedomani absensi itu dalam pemberian tambahan penghasilan bagi para pegawainya.

         “Mulai hari ini kita akan menayangkan kehadiran para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di daerah ini pada papan informasi. Kita minta pembayaran tunjangan daerah (tambahan penghasilan) pegawai disesuaikan dengan kehadiran pegawai tersebut,” ujar Ferizal dalam arahannya di hadapan para pegawai pada apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Rabu (11/5).

Jika proses pembayaran tunjangan itu tidak sesuai aturan, lanjut Ferizal, maka penangungjawabnya adalah masing-masing kepala SKPD. Bila BPK menemukan pelanggaran pembayaran  yang melebihi jumlah kehadiran, maka yang menggantinya adalah kepala SKPD bersangkutan.

“Jadi ke depan kepala SKPD tidak bisa membayar tunjangan seenaknya tanpa mengkros ceknya dengan absensi atau kehadiran pegawainya,” ulang Ferizal.

Lebih lanjut dipaparkan, penegakan disiplin ini demi perwujudan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota yang bersih dan berwibawa. Tak hanya mengumumkannya pada papan informasi, kehadiran abdi Negara ini juga akan dimuat pada media internal milik pemerintah daerah agar masyarakat umum ikut tahu penegakan disiplin pegawai tersebut.

“Pengumuman absensi diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pegawai yang indisiplin. Selain pada papan informasi, kita juga akan memuat rapor absen itu di Tabloid Sinamar milik pemkab,” tutur Ferizal.

Dalam kesempatan itu Ferizal juga meminta seluruh kepala SKPD untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan BPK guna memenuhi pelayanan terhadap proses audit. Sebab, pengalaman tahun-tahun sebelumnya banyak temuan BPK yang disebabkan oleh kelalaian kepala SKPD ketika dipanggil BPK untuk memberikan penjelasan.

“Kita mendapatkan informasi bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sering terjadi BPK meminta kehadiran kepala SKPD, tetapi yang hadir hanya pejabat setingkat kepala seksi yang tidak mengetahui persoalan sehingga opini BPK menyebutkan pelanggaran. Untuk itu kita mewanti-wanti mulai dari sekarang sampai tanggal 24 Mei untuk tidak keluar daerah kecuali yang bersifat darurat,” jelas Ferizal.

Pada bagian lain putera Lareh Sago Halaban itu juga menyentil pegawai di lingkungan sekretariat DPRD yang banyak tidak hadir apel. Ia meminta Sekretaris Dewan menyikapi kondisi tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/