Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
1 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
1 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
1 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum
Kepala Disdukcapil Payakumbuh Ir. Mediar Indra. MSi

Program Cantik Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Program Cantik Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
Mediar Indra, Ka Disdukcapil Payakumbuh
Minggu, 08 Mei 2016 19:23 WIB
Penulis: Bayu De Nura
PAYAKUMBUH-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Payakumbuh Ir. Mediar Indra. MSi, mengatakan, dengan mengusung program "Cantik" (Cepat, Akurat, Nyaman, berbasis Teknologi)  dalam melakukan perekaman KTP-El tahun 2015 lalu, kedekatan dengan masyarakat semakin terbangun dan masyarakat terbantu dalam proses pembuatan KTP.

Hal tersebut dikatakan Mediar Indra kepada koran ini, diruang kerjanya, baru-baru ini. Saat ini Disdukcapil baru memiliki satu unit mobil operasional. Namun, kita terus berupaya maksimal melayani masyarakat.
 
Menurut suami Andrita, SE, AKT itu,  jika dibandingkan daerah lain, wilayah Kota Payakumbuh tergolong tidak terlalu sulit tempuh. Namun, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, maka pelayanan semakin dekat harus kita laksanakan dengan prima.
 
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. 
 
Menurut ayah tiga anak itu yakni Qamarani Sandra Andresta, SE (22), Refi Magister Ranta (18) dan Rahmat Leon Agusta (13). Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
 
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah yakni masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el). Semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. 
 
Alumni Pasca Sarjana UI tahun 2001 jurusan Ilmu Perencanaan Ekonomi itu, menyebutkan, data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan criminal.
 
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 lalu. Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013 lalu.
 
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.
 
Cucu Maimoenah Salam, satu nenek dengan Walikota pertama Payakumbuh St, Usman itu, menambahkan, larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain.
 
Lalu, bagaimana dengan warga yang telah meninggal dunia? Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, kelurahan dan kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
  
Mediar Indra yang bayak bergelut di Omas itu, seperti Pemuda Panca Marga Provinsi Sumatera Barat, FKPPI Sumbar, MKGR Payakumbuh-Limapulouh Kota, mantan wartawan majalah Ratra, pembina PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, menjelaskan, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Petugas Registrasi membantu Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Stelsel aktif inilah yang disebut dengan jemput bola.
  
Saat ini Disdukcapil Payakumbuh sedang giatnya melakukan rekam data ulang, karena Payakumbuh telah menciutkan kelurahan dari 76 berkurang menjadi 48 kelurahan. Tentunya, akan diadalakan pembuatan identitas penduduk yang baru sesuai dengan alamat barunya. Program jemput bola dengan pelayanan publik ini sudah semakin baik.
 
“Dengan system jemput bola itu, masyarakat terlayani dengan baik. Biasanya, wargan harus bolak-balik mengurus rekam data dan surat-surat pentingnya. Kini, nyaris seluruh warga berujar pelayanan Disdukcapil sangat membaik, “ujar mantan Kadis Pertanian Payakumbuh itu.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Umum, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/