Home  /  Berita  /  Hukum

Gelapkan Motor dan Racun Rumput, Penjaga Kebun Dilaporkan Majikan ke Polisi

Gelapkan Motor dan Racun Rumput, Penjaga Kebun Dilaporkan Majikan ke Polisi
Ilustrasi
Minggu, 08 Mei 2016 13:40 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Ad (27) seorang penjaga kebun di Dusun III Bukit Horas, Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, dilaporkan majikannya Hotlan Simamora (46). Pemilik kebun ini melaporkan pekerjanya atas pengelapan sepeda motor dan racun rumput.

Aksi pengelapan sepeda motor Kharisma BM 6924 TS terungkap karena kecurigaan korban, saat menerima pesan singkat (SMS) dari Ad yang meminta maaf dan pamit untuk berangkat ke Batam, karena ada masalah rumah tangga.

"Pengakuan pelaku, kalau sepeda motor milik majikannya itu dititip di warung," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Minggu (8/5/2016).

Karena curiga dan merasa aneh terhadap kiriman SMS dari Ad. Lalu Hotlan mencoba menghubungi nomor tersebut, namun Hp tidak juga diangkat pelaku.

"Karena tak ada jawaban, Jumat kemarin korban datang bermaksud ingin menjemput sepeda motor yang dititip oleh Ad di warung tak jauh dari lokasi kebun," jelas Sijabat.

Namun ketika dicek, sepeda motor tidak ada, begitu juga barang-barang yang dititip salah satunya racun rondap sebanyak 40 liter juga tidak ditemukan.

"Merasa telah dikibuli, akhirnya korban melapor ke Polres Pelalawan, dengan harapan motornya dapat kembali dan pelaku segera ditangkap," pungkas Paur Humas.(***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77