Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Kebebasan Pers Kembali Terkekang

Aturan Menteri ESDM Perketat Ruang Gerak Jurnalis, Kemunduran Keterbukaan Informasi Publik

Aturan Menteri ESDM Perketat Ruang Gerak Jurnalis, Kemunduran Keterbukaan Informasi Publik
Ilustrasi Jurnalis. (net)
Rabu, 04 Mei 2016 23:01 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan mengeluarkan aturan baru bagi para jurnalis yang meliput di kantor yang ia pimpin.

Peraturan baru ini menurut Sudirman Said, adalah bentuk penertiban dan memperketat peliputan bagi jurnalis di lingkungan kantor Kementerian ESDM. Ada beberapa hal yang ingin dia terapkan agar wartawan yang meliput menjadi tertib.

Informasi dari Kepala Puskom Kementerian ESDM Sujatmiko Rabu (3/5/2016) menjelasakan, peraturan baru ini merupakan tata tertib peliputan yang berlaku setelah Kementerian ESDM selesai membangun ruangan untuk peliputan media massa atua press room.

Adapun tata tertib yang tersebar di grup wartawan energi pada hari ini adalah:Pertama, jurnalis tidak boleh lagi menunggu di lobi haritage di lingkungan Kementerian ESDM, alasanya karena sudah disediakan tempat di press room.

Kedua, setiap ada agenda pertemuan menteri dengan stakeholder atau tamu menteri, maka jurnalis akan mendapat kesempatan untuk bertanya hanya di press room.

Nantinya tamu menteri akan memberikan penjelasan di press room untuk memberi statement. Tamu tersebut bisa didampingi menteri atau direktur jenderal, atau Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom).

Ketiga, untuk agenda yang tidak terjadwal atau dipublikasikan secara resmi dari Kementerian ESDM, maka jurnalis bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kapuskom.

Nantinya Kapuskom yang akan memastikan apakah ada pernyataan dari agenda tersebut, dan siapa nara sumber yang akan memberikan pernyataan di press room. Apabila narasumber tidak mau memberikan pernyataan di press room maka Kapuskom akan memberi tahu wartawan mengenai waktu yang diperbolehkan untuk doorstop.

Aturan baru ini pun mendapat tanggapan beragam dari kalangan wartawan yang sehari-hari meliput di Kementerian ESDM. Salah satunya Ando wartawan dari media online nasional, menganggap bahwa aturan tersebut mempersempit ruang gerak para wartawan.

"Ya pasti mas, kalau harus nunggu di press room pasti banyak momen yang ketinggalan. Pres room dimana-mana memang ada, tapi tujuanya untuk berkumpul, diskusi, mengerjakan berita dan lain-lain, kalau peliputanya ya jangan dibatasi," tuturnya, kepada GoNews Group, Rabu (03/05/2016).

Hal senada juga diungkapkan salah satu wartawan dari media televisi, Adi panggilan sang wartawan tv itu, menyesalkan kebijakan baru tersebut. "Ini namanya kemunduran dalam keterbukaan informasi publik. Harus dikaji lagi lah," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/