Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Aturan Daerah Penghambat Regulasi Bakal Dipangkas

Irfendi-Ferizal Ingin Pencairan Anggaran Nagari Dipercepat

Irfendi-Ferizal Ingin Pencairan Anggaran Nagari Dipercepat
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan.(tri)
Rabu, 27 April 2016 06:19 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Pasangan kepala daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan terus menggenjot upaya percepatan pembangunan dan penguatan daerah. Salah satunya melalui percepatan realisasi anggaran kegiatan di tingkat nagari. Setiap peraturan daerah yang dinilai menghambat regulasi kinerja aparatur pun bakal dipangkas.

"Kita ingin, proses realisasi anggaran khususnya di nagari bisa dipercepat. Baik itu dana dari pusat seperti Dana Desa atau pun APBD. Supaya, para aparatur yang bekerja menjalankan setiap program-programnya bisa terealisasi dalam waktu singkat. Jangan lagi ada regulasi yang berbelit, kalau menghambat harus kita pangkas," kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan di Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Selasa (26/4).  

Ungkapan Ferizal, sejalan dengan arahan yang disampaikannya kepada para aparatur nagari, wali nagari, camat serta pejabat eselon II dan III, dalam rapat terbuka yang digelar usai apel akbar peringatan hari Otonomi Daerah, di tribun GOR Singa Harau, Senin (25/4) . Kepada ratusan aparatur nagari dan kecamatan, Wabup mengingatkan perangkat nagari dan camat jangan hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi.

Perangkat nagari dan kecamatan diminda dapat membuat inovasi penguatan daerah. Begitu pula dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta terus melakukan rasionalisasi terhadap peraturan dan regulasi kegiatan. Terhadap peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan, dirinya meminta agar segera dicoret. "Saya melihat, saat ini ada sekitar 18-20 Perda Kita yang harus dievaluasi," tuturnya.  

Pemkab, katanya, sudah membangun komunikasi dengan DPRD, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, melakukan rasionalisasi setiap aturan daerah yang menghambat regulasi untuk kinerja dan perizinan tertentu. Namun, terhadap perda yang akan diajukan buat dievaluasi, dia mengaku, masih tengah membahas kajian akademis bersama SKPD dan perangkat kerja di sekretariat daerah.

Jika sudah jelas, nanti peraturan daerah itu akan disampaikan ke DPRD. Selain itu, Ferizal juga memberi limit waktu kepada seluruh SKPD serta perangkat kerja, untuk mengkaji dan menyiapkan nota penjelasan terkait peraturan daerah, khususnya soal perizinan. Tidak ada lagi, istilah ekonomi biaya tinggi di masyarakat.

Minggu ke-3 April 2016 ini, dia memberi limit waktu agar semua mengkaji semua aturan dan regulasi khusus tentang perizinan. Jika saat ini di skala nasional soal pengurusan perizinan mencapai 53,5 hari, dia menginkan di Limapuluh Kota waktu untuk pengurusan izin, bisa diusahakan separuh waktu.

"Jangan ada lagi ada yang sampai sampai 8 bulan tak kunjung selesai masalah perizinannya. Ini lah yang harus kita perbaiki sistemnya. Mana yang perlu kita pangkas regulasinya, tolong disampaikan ke kami. Mari kita bahas, siapkan kajian akademisnya, nanti akan kita ajukan dan lobi DPRD," sebutnya.

Selain menegaskan poercepatan pencairan anggaran nagari dan evaluasi perda, Ferizal juga meminta SKPD segera menyiapkan Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Daerah. "Yang terpenting lagi, dalam bekerja jangan menyimpang dari aturan dan kewenangan. Kita juga sudah sepakat dengan legislatif, jika ada yang menyimpang, kewenangan SKPD akan kita coret," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/