Home  /  Berita  /  Umum

Lukman Edy: Sementara Pembahasan Revisi UU Pilkada Dihentikan

Lukman Edy: Sementara Pembahasan Revisi UU Pilkada Dihentikan
Anggota Komisi II DPR RI, Lukman Edy. (istimewa)
Selasa, 26 April 2016 17:05 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Pembahasan revisi UU Pilkada dihentikan sementara karena Mendagri Tjahjo Kumolo masih berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait sejumlah isu dari pasal yang direvisi.

Menurut anggota Komisi II DPR asal Provinsi Riau, Lukman Edy, ada tiga isu yang dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden. Pertama soal calon independen. Kedua soal mundur atau tidak mundur pejabat negara yang maju pada pilkada. Ketiga adalah persoalan politik uang.

"Makanya pembahasan revisi UU Pilkada kita break dulu," kata Lukman Edy pada Forum Legislasi bertema "Revisi UU Pilkada" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Terkait calon independen, politisi PKB itu mengatakan sebenarnya antara Komisi II DPR dengan pemerintah sudah mendekati kata sepakat besaran dukungan persyaratan calon independen yakni 6,5 persen. Dan pemerintah tidak mau dinaikkan lagi.

"Kami memahami sikap pemerintah tersebut sebab angka 6,5 persen adalah angka psikologis publik. Jadi kita terima angka sebesar itu," kata Lukman Edi.

Dia juga menegaskan UU Pilkada asasnya adalah berkeadilan dan kebersamaan. Sedangkan syarat dukungan partai politik menurut dia adalah sebesar 15 persen dan pemerintah sejauhnya bisa menerima.

"Jadi kalau Presiden ok, ya tinggal dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," jelasnya.

Kedua, soal ketentuan mundur atau tidak mundur pejabat negara ketika maju pada Pilkada. Terkait dengan persoalan itu, Komisi II DPR menurut Lukman menawarkan norma baru bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.Di sisi lain terkait persoalan itu sebenarnya sudah ada UU ?sektoral yang melarang melarang PNS, TNI, Polri ikut politik.

Sementara ada tiga UU sektoral yang melarang ikut politik praktis yakni TNI, POLRI dan PNS. Namun dalam pembahasan muncul wacana seandainya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut namun Mendagri tidak setuju dan Menpan RB pun keberatan karena UU tersebut menyangkut reformasi birokrasi.

"Jadi persoalan itu dikembalikan ke UU masing-masing yang melarangnya," tukasnya.

?Komisi II DPR pun menurut dia sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan apakah persoalan itu bertentangan dengan keputusan MK terkait DPR dan DPD harus mundur.

"Jawaban MK kalau UU lama diskriminatif.Sebab jabatan lain harus mundur sementara DPR dan DPD tidak mundur. Jadi UU Pilkada tidak diskriminatif," ujar politisi asal PKB ini.

Isu ketiga yang dibahas mendagri dengan Presiden Jokowi adalah soal politik uang. Menurut dia, ada kesepakatan kalau UU Pilkada yang direvisi harus ada mainstrem baru yakni anti politik uang.

Bahkan kata dia disepakati kalau politik uang adalah pelanggaran administrasi. Dan berdampak kepada diskualifikasi sang calon dan pidananya digugat ke MA. "Diskualifikasi kepada pasang calon dan Bawaslu diberi kewenangan baru untuk memberikan sanksi dan secara administrasi KPU menjatuhkan  sanksi. Jadi kewenangan Bawaslu di UU Pilkada ditambah. Jadi di Bawaslu pengadilan admnistrasi. Tapi pemerintah masih ragu. Sementara Bawaslu siap membuat forum peradilan," pungkasnya. ***

Kategori:Umum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/