Home  /  Berita  /  Umum

KADP Payakumbuh,Nominator Pemilihan LKD Terbaik Nasional

KADP Payakumbuh,Nominator Pemilihan LKD Terbaik Nasional
Zulrefri,kepala KADP Payakumbuh
Selasa, 26 April 2016 22:58 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH--
Salah satu visi misi Walikota Payakumbuh, yakni bagaimana menata kearsipan yang baik dan teratur melalui Kantor Arsip dan Perpustakaan (KADP), ternyata KADP Payakumbuh, berhasil  menjadi nominator pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terbaik nasional 2016.

Kepala KADP Payakumbuh Drs. Zulrefri didampingi kasi Pengelolaan Arsip Joni, S.Sos kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/4), mengatakan, susksesnya KADP Payakumbuh, khusus di bidang Arsip sebagai nominator pemilihan LKD terbaik nasional di tahun 2016 ini, setelah dinilai pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bebera hari lalu.
 
Hal yang membahagiakan kota Payakumbuh itu, setelah kami mendapat surat resmi dari ANRI bernomor B-PK.02.05/1026/IV/2016 tanggal 19 April 2016 perihal peberitahuan kegiatan verifikasi lapangan bagi daeah yang menjadi nominator pemilihan LKD terbaik nasional.
 
Dalam penilai yang dilakukan pihak ANRI itu ada 8 aspek yakni kebijakan, pembinaan, pengelolan arsip dinamis, program arsip vital, pengelolaan arsip statis dan sumber daya manusia (SDM), Untuk daerah Sumatera Barat kota Payakumbuh dinyatakan menjadi terbaik nasional tahun anggaran 2016.
 
Sedangkan untuk terbaik 2 hingga 6 yaitu Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan kabupaten Limapuluh Kota. Selanjutnya, 6 daerah yang dinyatakan lolos menjadi nominator terbaik nasional itu diundang ke Jakarta tanggal 17 Mei 2016 untuk melakukan presentasi dihadapan juri pemilihan LKD. “Mudah-mudahan kejuaraan ini berlanjut menjadi juara I tingkat nasional, “harap Zulrefri.
 
Terpisah, Walikota Payakumbuh H. Riza Felepi, mengatakan, prestasi yang diukir KADP Payakumbuh dalam penilai LKD itu, merupakan kebanggan daerah, utamanya bagi seluruh SKPD, karena kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.
 
“Keberadaan KADP, khususnya terhadap kearsipan, saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan sesuai dengan Perda yang telah kita lahirkan tahun 2015 lalu, “ujar Wako Riza Falepi.
 
Ditambahkan Riza Falepi, kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan.
 
“Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional, “terang Wako Riza Falepi.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Umum, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/