Lahir Deklarasi Singa Harau
Penulis: Tri Nanda
Dakwah Wisata BKMT Sumatera Barat , dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke 175 ini bertemakan "Menjaga Tradisi, Menegakkan Syarak, Membangkik Batang Tarandam . Mensejahterakan Rakyat Dengan Penguatan Daerah “ ini, menghadirkan dua orang penceramah kondang dari BKMT Pusat, yakni Dr.Ahmad Hatta,MA dari Jakarta dan Mr.Muhammad Farid dari Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, turut di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten Limapuluh Kota Gusman Piliang, Ketua BKMT Sumatera Barat H.Abdul Aziz,sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Limapuluh Kota , serta Pengururus BKMT Kabupten/Kota se Sumatera Barat. Selain itu juga dihadiri oleh ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Limapuluh Kota mengatakan bahwa Pemkab Limapuluh Kota sangat mendukung program pertemuan bulanan pengajian yang dibuat oleh BKMT dalam meningkatkan safari dakwah Islamdi tengah masyarakat.
Karena itu, Wabup mengajak kepada jamaah majelis taklim yang hadir guna mempertahankan secara berkelanutan budaya pengajian ini, karena menurutnya selain mensyiarkan islam juga bisa sebagai ukhuwah islamiyah dalam mempererat tali silahturahmi diantara sesama.
Dalam ksempatan ikut memberi sambutan, Wakil Bupati Ferizal Ridwan, Ka Kemenag Gusman Piliang dan Ketua BKMT Sumatera Barat Abdul Aziz. Acara diawali dengan pembacaan surat Yaasin dai Al Awamil, Zikir bersama Dt,Tengku Adam Bagadiang.
Dalam kesempatan Wabup menguraikan visi-misi serta lima niat dan lima langkah untuk mencapai visi misi tersebut.
Dakwah Wisata BKMT kali ini juga melahirkan Deklarasi Singa Harau, yang ditanda tangani oleh 6 orang deklarator yakni Wakil Bupati Ferizal Ridwan, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo, Kementrian Agama Limapuluh Kota Gusman Piliang, Ketua MUI Limapuluh Kota Syafrijon dan Ketua bBKMT Limapuluh Kota .
Deklari berisikan 6 kesepkatan yakni menolak dan mengutuk keras berupa : 1). Aliran Sesat, 2). Tindakan Anarkis,Premanisme dan koruptor,3).Narkoba dan bahan sejenisnya. 4).Pornografi, Porno Aksi serta Perbuatan Asusila lainnya.5).Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) dan Pergaulan Bebas, 6). Syiah,Ahmadiyah,Gaffatar di Kabupaten Limapuluh Kota. Ditanda tangani, Hari Ahad, 16 Rajab 1437 (24 April 2016).***
Kategori | : | Limapuluh Kota, GoNews Group, Umum |