Home  /  Berita  /  Hukum

Wartawan Padang TV Dipukuli Kepala Pengamanan Rutan Painan

Wartawan Padang TV Dipukuli Kepala Pengamanan Rutan Painan
Wartawan Padang TV saat diperiksa penyidik Polres Pessel
Selasa, 19 April 2016 19:35 WIB

PAINAN - Wartawan Padang TV, Roby Oktora Romanza melaporkan Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Painan, Idris ke SPKT (Sentra pelayanan Kepolisian terpadu ) Polres Pesisir Selatan, Selasa (19/4/2016). Langkah hukum ini diambil Roby atas dasar perlakuan kasar Idris yang menyebabkan tangannya terluka.

Adapun kronologisnya, Roby bersama salah seorang rekan wartawan lainnya mendatangi Rutan Klas II B, Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 12.00 Wib dengan tujuan meminta klarifikasi terkait kaburnya tahanan kasus narkoba beberapa waktu lalu. Namun ketika hendak saya konfirmasi, Kepala penjaga rutan menolak untuk dimintai keterangan dengan alasan dan berdalih kasus itu sudah lama (satu minggu) ,

“Ketika saya mengeluarkan kamera handycam dan ingin mengambil gambar, spontan Idris memanggil petugas rutan lainnya untuk mengusir kami keluar dari ruangannya, dan disaat itulah terjadi aksi dorong dorongan dengan petugas rutan yang menimbulkan bekas ditangan kanan saya ."terang roby kepada wartawan saat melihatkan goresan di tangannya.

Lanjut Robby, saat di mintai keterangan di SPKT Polres Pessel dirinya bersama Oki Wartawan Koran Padang hendak mengkonfirmasi. Namun, Kepala penjaga rutan menolak untuk dimintai keterangan dengan alasan dan berdalih kasus itu sudah lama (satu minggu) ,

“Ketika saya mengeluarkan kamera handycam dan ingin mengambil gambar, spontan Idris memanggil petugas rutan lainnya untuk mengusir kami keluar dari ruangannya, dan disaat itulah terjadi aksi dorong dorongan dengan petugas rutan yang menimbulkan bekas ditangan kanan saya ."terang roby kepada wartawan saat melihatkan goresan di tangannya.

Setelah laporan pada pihak kepolisian usai, maka roby langsung melakukan visum di rumkit M Zein Painan.

Sementara itu,Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Y. S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhardi ilyas, S.Ik. ketika dikonfirmasi ia menanggapi laporan roby, katanya,akan melakukan saksi-saksi disaat kejadian, dan kasus ini, kita akan segera selidiki” terangnya diruangannya.

Menyangkut hal ini, wartawan atau jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan profesinya dilindungi oleh undang-undang No 40/1999 tentang pers dan SK dewan pers No 03-05/P-DP/XI/2009. (m)

Editor:Agib M Noerman
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/