Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum
Kepala KLH Payakumbuh Syamsurial

Pengurusan Izin Lingkungan Tidak Bayar

Pengurusan Izin Lingkungan Tidak Bayar
Syamsurial---kepala LH Payakumbuh
Senin, 18 April 2016 22:53 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH- Perekonomian kota Payakumbuh semakin hari semakin tumbuh. Setidaknya terbukti dengan semakin menjamurnya rumah makan/restoran, kuliner, home industri dan sebagainya. Namun, dibalik sehatnya ekonomi tersebut, banyak masih ditemukan sejumlah usaha belum memiliki izin UKL-UPL dan SPPL.

Kepala kantor Lingkungan Hidup kota Payakumbuh Ir. Syamsurial, MSi ketika dihubungi wartawan diruang kerjanya, Senin (18/4), membenarkan, masih banyak sejumlah pengusaha belum memiliki izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan SPPL (Surat Pernyataan Lingkungan).

Padahal kata Syamsurial, setiap pengurusan izin lingkungan yang diterbitkan kantor Lingkungan Hidup (KLH) untuk seluruh usaha dan kegiatan masyarakat tidak dipungut biasa sedikitpun alias gratis. Bebasnya dari segala biaya itu berdasarkan Perwako No 92 tahun 2013 tentang setiap usaha/kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Sebenarnya, setiap yang akan berdampak lingkungan wajib mengurus rekomendasi izin lingkungan ke KLH. Karena ini merupakan persyaratan izin yang akan dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP).

Intinya, KLH siap memberikan pelayanan prima dalam setiap pengurusan izin lingkungan. Dalam kepengurusan UKL-UPL berjalan selama 14 hari, sedangan urusan SPPL dapat diterbitkan setelah 7 hari, jika segala persyaratannya lengkap.

“Agar tidak tumbuh persoalan dikemudian hari, dikarenakana izin lingkungan wajib. Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha sesegeranya mengurus izin tersebut ke KLH. Kami siap memberikan pelayanan prima. Sejak diterbitkan SK Perwako kepedulian masyarakat sangat tinggi hingga mencapai 180 persen, “ujar Syamsurial.

Terpisah, sekretaris BPMD-PTSP Payakumbuh Indra Syofyan, SE.MM diruang kerjanya, Senin (18/4), mengatakan, untuk segala urusan perizinan yang direkomendasi KLH tidak perlu menunggu lama, hanya satu hari dapat diambil dan bisa ditunggu jika segala persyaratannya lengkap.

“Dalam bulan April ini, pihak BPMD-PTSP juga akan melounching kartu identitas usaha dengan tidak memungut biaya. Sedangkan yang membayar itu hanya ketika mengeluarkan HO. Saat ini, kita akui tingginya partisipasi masyarakat untuk mengurus segala perizinan, “ujar mantan Kadis Koperasi dan Perindag Naker itu.

Sementara, dua orang pelaku usaha kuliner di kecamatan Payakumbuh Barat, Gusman (36) dan Yuliati (43), ketika dikonfirmasikan terkait izin lingkungan, mereka mengakui memang belum mengantongi UKL-UPL dan SPPL. Meskipun demikian, dia berjanji dalam beberapa hari ini akan mengurusnya.

Sedangkan menurut H. Syafei Noer pemilik hotel Sari Payakumbuh, mengatakan, segala urusan perizinan, apalagi menyangkut lingkungan, kami sangat taat dan patuh. Makanya, sertifikat UKL-UPL dan SPPL ini saya pajang di lobi hotel, ujarnya. ***

Editor:M.Siebert
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/