Home  /  Berita  /  Hukum

Polres Dharmasraya Terus Perdalam Indikasi Korupsi Pengadaan Alat Porprov XIII 2014

Polres Dharmasraya Terus Perdalam Indikasi Korupsi Pengadaan Alat Porprov XIII 2014
Plank Nama Polres Dharmasraya
Kamis, 14 April 2016 11:03 WIB

DHARMASRAYA - Indikasi korupsi terkait dengan pengadaan alat Porprov XIII di Dharmasraya pada tahun 2014, saat ini dalam tahap penyilidikan oleh tim Tipikor Reskim  Polres Dharmasraya. Karena diduga kuat adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat yang menghabiskan anggaran negara kurang lebih 11 Miliar itu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad menyatakan bahwa dalam pengadaan alat Porprov XIII di Dharmasraya terdapat empat indikasi korupsi yakni, adanya penggelembungan harga (Mark-up) terhadap anggaran, barang pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kemudian penetapan HPS tidak sesuai aturan dan adanya SPJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kasus ini masih tahap lidik, dan adanya empat indikasi dugaan korupsi dari lidik yang kita lakukan terhadap tiga saksi yang telah kita panggil, beberapa waktu lalu," tegasnya.

Disebutkannya, beberapa waktu lalu tim Tipikor Reskim Polres Dharmasraya telah memanggil tiga orang yakni Drs Sutadi sebagai Pengguna Anggaran (PA), Andiko Jumarel sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Rustian sebagai PPTK. Dalam panggilan itu ketiga orang tersebut dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi.

"Fokus pemeriksaan indikisi sementara dokumen dan barang yang dilihat, ada dicabang badminton, pimpong, gulat, dan panjat tebing, dan barang yang tidak sesuai dengan spek yang disebut dikontrak yang sudah jelas ada indikasi korupsi yang merugikan negara,” ungkapnya.

Selain dari yang difokuskan pada pemeriksaan beberpa dokumen dan barang, dari empat cabor yang sudah jelas barang yang tidak sesuai dengan speak tersebut, berkemungkinan pihaknya akan memeriksa seluruh cabor. Dan tetap konsen dan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan yakni pejabat penerima hasil pemeriksaan (PPHP), rekanan pengadaan dan pokja ULP,” sebutnya.

Ditempat terpisah sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggaran Andiko Jumarel saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya bersama dua rekannya yang lain. “Kita siap memberikan keterangan jika dibutuhkan,” jelasnya. (***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/