Polres Solok Selatan Bekuk Lima Orang Terkait Pemakaian Ganja
SOLOK SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) melakukan penangkapan terhadap lima dari enam orang remaja di Padang Aro, Kecamatan Sangir, Solsel yang positif memakai narkoba jenis ganja pada Sabtu (9/4/2016), pukul 20.15 WIB.
Polres Solsel juga menyita barang bukti sekitar 2 ons ganja siap pakai, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Pakan Selasa, Kecamatan Pauhduo. Polisi mendapati barang haram jenis ganja dengan berat sekitar 2 ons dari tangan remaja berinisial ‘RY’, (23) warga Durian Taruang, Kecamatan Sangir. Rian menurut polisi merupakan resedivis narkoba jenis ganja, karena pada tahun 2011 lalu ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
“Sebanyak dua ons ganja ini kita amankan dari tangan ‘RY’, dia merupakan resedivis dan sudah dua kali ditangkap karena memakai narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Narkoba Polres Solsel, Iptu Kamil Siregar kepada wartawan di Golden Arm, Senin (11/4).
Hasil tes urin dilakukan pada Senin pagi, lima dari enam remaja yang ditangkap tersebut positif memakai bahan haram jenis ganja, selain ‘RY’ diantaranya, ‘ME’,(16),‘IPP’, (18), ‘MA’,(16), ‘RS’, (21).
Sementara satu orang dijadikan sebagai saksi yakni JM, (19), karena hasil tes urin negatif. Pada saat penangkapan JM berada dilokasi, sehingga dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Lima positif memakai dan satu orang dijadikan sebagai saksi,” katanya.
Ditambahkan, dua diantara tersangka merupakan remaja dibawah umur dan masih berstatus pelajar yakni ‘ME’ dan ‘MA’. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang undang-undang peradilan anak dan harus dilakukan dipersi. Pasal 127 ayat 1 menjelaskan setiap penyalahgunaan narkoba golongan satu bagi diri pribadi dipidana 4 tahun penjara, sedangkan menurut ayat 3 dibuktikan sebagai korban wajib jalani rehabilitasi medis dan sosial.
”Bila ada jaminan orangtua, boleh dilepaskan. Namun kapan diperlukan penyidik siap diantarkan atau diserahkan ke polisi. Khusus bagi anak dibawah umur tersebut,”tutupnya dilansir dari solselkab.go.id. (***)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Solselkab.go.id |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Solok Selatan |