Home  /  Berita  /  Hukum

Polres Solok Selatan Bekuk Lima Orang Terkait Pemakaian Ganja

Polres Solok Selatan Bekuk Lima Orang Terkait Pemakaian Ganja
Ilustrasi polisi melakukan penggerebekan.
Rabu, 13 April 2016 07:29 WIB

SOLOK SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Ke­polisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) melakukan penangkapan terhadap lima dari enam orang remaja di Padang Aro, Kecamatan S­angir, Solsel yang positif memakai narkoba jenis ganja pada Sab­tu (9/4/2016), pukul 20.15 WIB.

Polres Solsel juga menyita barang bukti sekitar 2 ons ganja siap pakai, pelaku men­dapatkan barang haram ter­sebut dari warga Pakan Selasa, Kecamatan Pauhduo. Polisi mendapati barang haram jenis ganja dengan berat sekitar 2 ons dari tangan remaja berinisial ‘RY’, (23) warga Durian Taruang, K­e­camatan Sangir. Rian me­nurut polisi merupakan re­sedivis narkoba jenis ganja, karena pada tahun 2011 lalu ditangkap polisi dengan ka­sus yang sama.

“Sebanyak dua ons ganja ini kita aman­kan dari tangan ‘RY’, dia merupakan resedivis dan su­dah dua kali ditangkap karena memakai narkoba jenis gan­ja,” ujar Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Narkoba Pol­res Solsel, Iptu Kamil Siregar kepada wartawan di Golden Arm, Senin (11/4).

Hasil tes urin dilakukan pada Senin pagi, lima dari enam remaja yang ditangkap tersebut positif memakai bahan haram jenis ganja, selain ‘RY’ di­antaranya, ‘ME’,(16),‘IPP’, (18), ‘MA’,(16), ‘RS’, (21).

Sementara satu orang dijadikan sebagai saksi yakni JM, (19), karena hasil tes urin negatif. Pada saat pe­nang­kapan JM berada di­lokasi, sehingga dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Lima positif memakai dan satu orang dijadikan sebagai saksi,” katanya.

Ditambahkan, dua di­an­tara tersangka merupakan remaja dibawah umur dan masih berstatus pelajar yakni ‘ME’ dan ‘MA’. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang undang-undang peradilan anak dan harus dilakukan dipersi. Pasal 127 ayat 1 menjelaskan setiap pe­nya­lahgunaan narkoba golongan satu bagi diri pribadi dipidana 4 tahun penjara, sedangkan menurut ayat 3 dibuktikan sebagai korban wajib jalani re­habilitasi medis dan so­sial.

”Bila ada jaminan orangtua, boleh dilepaskan. Namun kapan diperlukan penyidik siap diantarkan atau di­se­rah­kan ke polisi. Khusus bagi anak dibawah umur ter­se­but,”tutupnya dilansir dari solselkab.go.id. (***)

Editor:Calva
Sumber:Solselkab.go.id
Kategori:Hukum, GoNews Group, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/