Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

DPRD Tanah Datar Keluarkan 11 Rekomendasi Masalah PLTMH Lubuk Jantan

DPRD Tanah Datar Keluarkan 11 Rekomendasi Masalah PLTMH Lubuk Jantan
Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma menerima 11 rekomendasi dari Wakil Ketua DPRD Irman terhadap penyelesaian masalah PLTMH , di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara.
Selasa, 12 April 2016 20:40 WIB
Penulis: Irfan F/Humas Tanah Datar

TANAH DATAR- DPRD Kabupaten Tanah Datar bentuk Pansus penyelesaian masalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, dan keluarkan 11 rekomendasi terhadap penyelesaian masalah tersebut, hal ini disampaikan ketua DPRD Anton Yondra pada Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (11/04).  

DPRD merekomendasikan supaya pemerintah daerah segera menindaklanjuti penyelesaian masalah PLTMH Lintau ini, ujarya.

Ia menyebut DPRD Tanah Datar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 176/02/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 4 Januari 2016 dengan Ketua Nurhamdi Zahari beranggotakan 13 orang anggota Dewan.

Pansus PLTMH Lintau telah melakukan tugasnya berupa meminta keterangan pihak terkait, masyarakat, pelaksana proyek PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan studi banding ke luar provinsi sehingga menghasilkan 11 rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 176/11/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 24 Maret 2016.

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman menyampaikan 11 rekomendasi dewan tersebut diantaranya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk segera memerintahkan Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan menentukan dan menetapkan batas jorong terutama Jorong Mawar I dengan Jorong Seroja dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat.

Kemudian, tambah Irman, memerintahkan Panitia Pembebasan Lahan melalui Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan untuk melakukan survei dan menginventarisasi ulang kepemilikan lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena kegiatan PLTMH Lintau ini.

Survei dan inventarisasi ulang tersebut juga harus melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat Tabek Panjang Jorong Mawar, katanya.

Selain itu, PT. IMP diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan kepada yang berhak berdasarkan hasil survei ulang yang dilakukan panitia pembebasan lahan, ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Mawar.

PT. IMP diminta menghentikan pekerjaan pembangunan PLTMH Lintau di lapangan sampai penyelesaian pembayaran ganti rugi selesai dilakakukan, kata Irman.

Ia mengatakan hal penting dari rekomendasi ini adalah agar pihak penegak hukum dapat memproses sesuai peraturan yang berlaku terhadap adanya indikasi tindak pidana mulai dari proses dikeluarkannya perizinan sampai dampak yang ditimbulkan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma yang menerima rekomendasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti segera hal-hal yang tertuang dalam rekomendasi DPRD.

Pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi persoalan yang terjadi dan musyawarah dengan berbagai pihak terkait dan disepakati perihal biaya ganti rugi dapat melapor di kecamatan dengan membawa bukti-bukti yang cukup, katanya.

Wabup mengharapkan agar masyarakat dapat membantu investor yang ingin membangun daerah Tanah Datar sesuai aturan yang berlaku.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/