Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa
Jelang Paripurna DPD RI ke 10

Ini Kata Benny Rhamdani Soal Penyerahan Mosi Tidak Percaya ke BK DPD

Ini Kata Benny Rhamdani Soal Penyerahan Mosi Tidak Percaya ke BK DPD
Senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani. (Legislatif.co)
Senin, 11 April 2016 15:06 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Senator asal Sulawesi Utara (Sulut) Benny Rhamdani mengakui jika dirinya dan beberapa anggota DPD lainya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD RI.

"Ya kita baru menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD , atas dua pelanggaran yang bisa kita katagorikan pelanggaran kode etik berat sesuai dengan tata tertib DPD," ungkap Benny kepada Legislatif.co (GoNews Group), Senin (11/04/2016) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Dua pelanggaran tersebut menurut Benny, yang pertama pimpinan DPD RI tidak mau menandatangani hasil keputusan Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. "Forum Paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD, bahkan sama seperti DPR DPRD DPRD kota," jelasnya.

Kemudian yang kedua kata Benny, Paripurna tanggal 13 Maret 2016 yang lalu juga ada pelanggaran dari pimpinan DPD. "Ya, saudara Irman Gusman dan saudara Faroek Muhammad menutup rapat secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna, yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," tegasnya.

Dengan adanya dua pelanggaran itu maka dirinya bersama sejumlah anggota DPD lainya langsung menyampaikan laporan ke Badan Kehoramatan. "Saya dan teman-teman langsung menyampaikan laporan, saya berharap BK segera memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," pinta Benny.

Selain dua pelanggaran itu, Benny juga berpendapat dua Pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Faruk Muhammad lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.

"Sebagai contoh, dia mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan Paripurna tata tertib, karena jika itu ditanda tangani akibatnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Kita sudah sama-sama ketahui, yang berkaitan dengan masa jabatan di lembaga tinggi negara yang diatur oleh konstitusi itu hanya Presiden dan Wakil Presiden," ketusnya.

Kedua kata Benny, yang diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanya KY dan MK. "Sementara diluar itu, atau lembaga tinggi lainnya, tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. maka pengaturan yang tidak diatur oleh undang-undang diatur oleh tata tertib," jelasnya lagi.

Artinya kata Benny, ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk dirinya dan kawan-kawan mengajukan ke BK. "Kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti, kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," pungkasnya. ***

Kategori:Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/