Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Politik

Bupati Rohul Terpilih Suparman Jadi Tersangka Suap Pembahasan RAPBD, Nurhamin: Kewenangan Pembatalan Ada pada Mendagri

Bupati Rohul Terpilih Suparman Jadi Tersangka Suap Pembahasan RAPBD, Nurhamin: Kewenangan Pembatalan Ada pada Mendagri
Suparman
Jum'at, 08 April 2016 20:13 WIB
Penulis: Hasan Basril
PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Riau yang juga Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih Suparman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD Riau 2014 dan 2015.

Apakah pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul bisa dibatalkan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Dr Nurhamin ketika dikonfirmasi, Jumat (8/4), malam mengatakan, tugas KPU sudah selesai hingga ke tahap akhir dalam proses Pilkada Rokan Hulu. Dengan ditetapkannya Suparman sebagai tersangka oleh KPK setelah proses Pilkada Rohul selesai dan Mendagri pun sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pelantikannya sebagai bupati, maka selanjutnya menjadi kewenangan Mendagri untuk mengambil kebijakan sesuai aturan.

''Kalau ternyata aturannya menegaskan bahwa kepala daerah yang menjadi tersangka sebelum dilantik harus dibatalkan pelantikannya, maka itu menjadi kewenangan Mendagri. Kalau KPU, tugasnya sudah selesai hingga ke tahap akhir proses Pilkada Rohul tersebut,' jelas Nurhamin.

Dikatakan Nurhamin, Jumat (8/4) siang, pihaknya ikut dalam pertemuan antara KPUD Rohul dan KPUD Pelalawan beserta sekretaris daerah kedua kabupaten tersebut, membicarakan persiapan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rohul dan Bupati-Wakil Bupati Pelalawan. Sesuai SK Mendagri, lanjut Nurhamin, pelantikan kedua kepala daerah tersebut akan dilaksanakan tanggal 19 April nanti.

''Apakah pelantikan Suparman akan dibatalkan karena status tersangkanya tersebut? Itu menjadi kewenangannya Mendagri,'' sambung Nurhamin.

Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua lagi tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2014 dan 2015. Kedua tersangka baru itu adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan anggota DPRD Riau Suparman.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua tersangka yang dimaksud yaitu mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP). "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," kata Priharsa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Hakim dalam putusannya menyatakan, Kirjauhari melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politisi Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politisi Golkar Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politisi PKB). ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/