Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPRD Nilai Podomoro City Deli Medan Langgar Aturan

DPRD Nilai Podomoro City Deli Medan Langgar Aturan
Kamis, 07 April 2016 21:21 WIB
MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai bangunan mega proyek Podomoro City Deli Medan yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan dan Jalan Guru Patimpus melanggar peraturan, karena Garis Sempadan Bangunan (GSB) menyimpang.

''Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang adalah Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sempadan bangunan itu adalah ruang yang membatasi bagian persil tanah yang boleh dan tidak boleh dibangun, terdiri dari sempadan muka, samping dan belakang bangunan,'' kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H Ahmad Arif SE MM, kepada wartawan di DPRD Medan, Kamis (7/4/2016).

Dalam Perda, sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, hitungan rumusan GSB itu ½ N + 1 meter lebar jalan. ''Berdasarkan rumusan itu, seharusnya GSB bangunan Podomoro itu antara 15 sampai 20 meter. Kalian lihat saja sendiri, apa ada GSB nya segitu, paling hanya 3 meter,'' sebut Arif.

Seharusnya, kata politisi dari Dapil I ini, pihak pengembang proyek Podomoro mengikuti Perda Kota Medan yang telah ditetapkan. Dalam Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebut Arif, pada Pasal 17 huruf c jelas dinyatakan setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tidak sesuai IMB yang telah diterbitkan.

''Bahkan, pada Pasal 14 (1) dinyatakan Walikota berwenang mencabut IMB-nya, jika pemegang IMB melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksinya juga jelas, pada Pasal 48 (2) disebutkan pemilik IMB yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,'' ungkapnya.

Kondisi ini terjadi, menurut Arif, akibat lemahnya pengawasan dan penindakan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) selaku instansi berwenang mengeluarkan IMB dan mengeksekusi setiap pelanggaran yang terjadi dalam bangunan tersebut. ''TRTB harus tegas menegakkan peraturan yang telah ditetapkan,'' ujarnya.

Arif tidak menampik, Dinas TRTB sejauh ini tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Buktinya, katanya, banyak ditemukan bangunan yang menyalahi atau menyimpang dari peraturan. ''Perda itu dibuat adalah sebagai payung hukum bagi instansi terkait dalam melaksanakan tugas. Tapi apa, peraturan tinggal peraturan, pelanggaran jalan terus dan terkesan dibiarkan. Janganlah TRTB royal di administrasi, tapi ‘kikir’ dieksekusi,'' katanya.

Seharusnya, tambah Arif, harus ada shock therapy yang dilakukan Dinas TRTB terhadap para pengembang yang melanggar peraturan. ''Ini perlu. Selain sebagai efek jera, juga tidak terkesan pemerintah diatur oleh kepentingan pengembang. Jadi, kalau pemerintah mau berwibawa, ya Perda harus ditegakkan. Kalau tidak, kota ini akan semakin semrawut,'' pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:dnaberita.com
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/