Home  /  Berita  /  Hukum

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bukittinggi Beri Putusan Bebas Bagi Pengusaha YH Dalam Kasus Pajak Rp13 Miliar

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bukittinggi Beri Putusan Bebas Bagi Pengusaha YH Dalam Kasus Pajak Rp13 Miliar
Pengusaha YH didampingi tiga orang Kuasa Hukumnya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam Kasus Pajak Rp13 Miliar yang dituduhkan kepadanya, Rabu 6 April 2016.
Rabu, 06 April 2016 18:15 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Majelis Hakim akhirnya memutuskan melepaskan Terdakwa Pengusaha Yulhendra (YH) dalam kasus pajak Rp13 miliar dari segala tuntutan. Putusan bebas ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dini Damayanti saat persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu 6 April 2016.

Dalam amar putusan perkara nomor 103/Pid.sus/2015/PN Bkt yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Yulhendra dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Putusan lepas ini tentu saja mengandaskan permohonan JPU ke majelis hakim, yang menuntut terdakwa  selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp13.992.073.500 dikali tiga, yakni sebesar Rp41.976.220.500 dan dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menilai, terdakwa YH dinilai bersalah melakukan tindakan pidana ‘secara berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai, perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pendapatan negara sebesar Rp13,9 miliar, yang terdiri atas tahun 2011 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2012 sebesar Rp6,1 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp6,3 miliar.

Atas putusan lepas Majelis Hakim ini, JPU Ferik Demiral masih berpikir-pikir apakah akan melakukan kasasi atau menerima putusan tersebut.

KUASA HUKUM PUAS

Sementara itu Trio Kuasa Hukum YH, masing-masing Alex Yuliandra, M Yuner dan Alimas mengatakan pada GoSumbar bahwa Majelis Hakim telah mengambil keputusan yang sangat bijaksana, karena semua yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan tidak terbukti.

Alex Yuliandra mengaku lega dan puas atas putusan tersebut. Menurutnya, apa yang dipertimbangkan majelis hakim dalam persidangan itu telah sesuai dengan pledoi (pembelaan) pihaknya, dan menurutnya juga secara tidak langsung semua yang disampaikan majelis hakim adalah fakta persidangan.

“Majelis hakim sudah putuskan, perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana. Menurut kami ini adalah semacam maladministrasi. Intinya, atas keputusan itu, kami puas,” ungkap Alex Yuliandra.

Alex Yuliandra juga mengatakan, pihaknya juga masih berpikir-pikir apakah akan melakukan gugatan atau upaya hukum lainnya setelah putusan bebas dari Majelis hakim hari ini.

“Yang jelas kami menunggu dulu, selama tujuh hari sesuai aturan KUHAP, ada kesempatan kepada terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan hakim. Kami akan tunggu hal tersebut. Kalau jaksa melakukan upaya hukum selanjutnya, kami juga sudah menyiapkan diri,” tandasnya. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/