Home  /  Berita  /  Ekonomi

Wako Hendri Arnis Tegaskan, Tidak Boleh Ada Pungli Lagi di Pasar Padang Panjang!

Wako Hendri Arnis Tegaskan, Tidak Boleh Ada Pungli Lagi di Pasar Padang Panjang!
Wako Padang Panjang Hendri Arnis ketika berdialog dengan pedagang di Pasar Padang Panjang. (Humas)
Selasa, 05 April 2016 09:32 WIB

PASANG PANJANG - Mel (40) salah seorang pedagang sayuran saat mengujungi posko pemindahan pedagang pasar di Pasar Padang Panjang, mengeluhkan masalah pungutan yang harus dibayarnya sebanyak seratus lima puluh ribu perbulannya oleh seorang oknum preman pasar.

Sontak Walikota Hendri Arnis yang hadir di posko tersebut marah, “saya tegaskan mulai hari ini tidak boleh ada pungli lagi”,ungkap Wako Hendri. Walikota memintah seluruh unsur terkait baik dari dinas pasar, Sat pol PP untuk bekerjasama memberantas adanya pungli tersebut.

Hadir di posko pada Saat itu Asisten 1 Sonny Budaya Putra, Staf Ahli Iriansyah Tanjung, Kepala Dinas Pasar Rinofen, Kasat Pol PP Joni Aldo, Kadis Hub Kominfo I Putu Venda beserta unsur TNI/ Polri usai meninjau kondisi pasar dan penampungan.

Kepala Kantor Pasar Rinofen menyatakan sesuai dengan arahan Walikota agar pedagang yang di minta pungutan tanpa ada karcis dinas pasar, untuk tidak memberikan retribusinya. “Jika ada yang memaksa meminta agar segera melapor ke kantor pasar,” katanya.

Sementara itu Kasat pol PP Joni Aldo,menyatakan akan menindak lanjuti arahan walikota tersebut.

”Kita akan berkordinasi dengan dinas pasar,jika terdapat laporan adanya pungutan liar,kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,karena pungli adalah tindakan pidana,” ungkapnya, Minggu (3/4/2016).

Walikota Hendri Arnis yang merasa tidak senang akan pungli tersebut memberikan kartu nama kepeda Mel (40) pedagang sayur,agar menghubungi dirinya jika ada oknum yang masih meminta pungli. (humas)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, GoNews Group, Padangpanjang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/