Kesadaran Lalu Lintas Masih Kurang, 38 Kasus Lalu Lintas Terjadi di Jalanan Pasaman Barat
SIMPANG EMPAT - Polres Pasaman Barat mencatat ada 38 kasus lalu lintas yang melibatkan pengguna jalan di Kabupaten Pasaman Barat. Ini akibat kurangnya kesadaran berlalulintas dan masih banyaknya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum laka lantas Polres Pasaman Barat (Pasbar) terhitung bulan Januari sampai Maret 2016 ini.
Kasat Lantas Polres Pasbar AKP. Joni Darmawan melalui Kanit Lakalantas, IPDA Zulfikar dilansir darai pasamanbaratkab.go.id, Minggu (3/4/2016) mengatakan, dari 38 kasus laka lantas tersebut, didominasi oleh kendaraan roda dua dengan usia pengendara yang masih produktif dari umur tiga puluh tahun kebawah,” katanya.
“Tingginya kasus laka lantas di wilayah hukum Sat Lantas Polres Pasbar disebabkan masih banyaknya pengendara yang melanggar aturan lalin seperti, mendahului kendaraan lainnya tanpa melihat kendaraan di depan, memasuki jalan utama tanpa melihat kiri dan kanan, berbelok secara mendadak tanpa memperhatikan kendaraan di depan dan belakang,” pungkasnya.
Lebih jauh, dari 38 kasus sampai bulan ini tercatat, 14 orang meninggal dunia, 27 orang mengalami luka berat, dan 37 orang mengalami luka ringan. Sementara kerugian yang di timbulkan lebih kurang Rp46.900.000,” terang Zulfikar.
Untuk menekan tingginya angka laka lantas tersebut, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar hati-hati dalam berkendara yang tentunya dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Kepada orang tua juga diharapkan kiranya tidak bosan memberikan arahan kepada anak-anaknya yang masih dalam keadaan labil, agar tidak ugal-ugalan dan meniru teman-temannya yang tidak mematuhi aturan. Terlebih bagi orang tua yang memberikan fasilitas kepada anaknya dengan menggunakan kendaraan ke sekolah maupun di luar sekolah,” harapnya. (humas)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Pasamanbaratkab.go.id |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Pasaman Barat |