Ratusan Dapur Arang Di Aceh Tamiang Diduga Ilegal
Penulis: SUPARMIN
Sejak beberapa tahun lalu, penegak hukum serta dinas Kehutanan Aceh Tamiang selalu menutup mata seolah tak pernah melihat adanya dugaan praktik ilegal para cukong arang memperkaya diri dengan membuka usaha produksi arang.
yang lebih ironi lagi, puluhan ribu batang kayu bakau yang setiap harinya diusung para pekerja kasar kedapur arang tersebut, juga diduga berasal dari kawasan hutan yang seharusnya dijaga, dilestarikan dan dari kawasan hutan lindung (HL). Yang menjadi pertanyaan besar bagi banyak kalangan masyarakat Aceh Tamiang adalah, mengapa Bupati dan segenap intansi terkait termasuk aparat penegak hukum hanya berpangku tangan dan berdiam diri saja. Sehingga keberadaan dapur arang yang semula hanya berjumlah sekala kecil, menurut keterangan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan setempat yang saat itu Sahri SP menyebutkan, jumlah dapur di Aceh Tamiang jumlahnya lebih dari 600 unit. Dan sebahagian besar tanpa ada memiliki izin.
sumber yang enggan namanya ditulis menyebutkan, dibalik suksesnya permainan arang di desa Sungai Kuruk karena ada keterlibatan oknum berpengaruh. Termasuk diantaranya petugas Polhut dan seorang oknum anggota DPRK aceh Tamiang.
"Memang untuk membuktikan langsung sangat sulit sekali. Karena dapur milik anggota dewan tersebut kabarnya kepemilikannya mengatasnamakan orang lain. Namun setahu saya, oknum anggota dewan itu memang punya dapur arang disini," ungkap warga Desa Sungai Kuruk Tiga Kecamatan Seruway.
Disebutkannya, sedangkan oknum petugas Polhut tersebut diketahui selalu mengawal mobil pengangkut arang. Akibat perambahan hutan mangrove secara ilegal dan bebas tersebut, kini kerusakan hutan pesisir kondisinya sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. (par)
Editor | : | suparmin |
Kategori | : | GoNews Group, Umum |