Home  /  Berita  /  Umum

Komisi Informasi Provinsi Sumbar Minta Pemda Bentuk PPID

Komisi Informasi Provinsi Sumbar Minta Pemda Bentuk PPID
Yurnaldi Panduka Raja, Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Informasi Publik Sumatera Barat
Jum'at, 01 April 2016 15:48 WIB
Penulis: Rino Chandra

PAYAKUMBUH-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) resmi dikeluarkan di Indonesia pada April 2010. Namun UU KIP tersebut lambat di ketahui masyarakat banyak. Hal itu di ungkapkan Yudilfan Habib Dt. Monti dalam sesi diskusi saat menghadiri sosialisasi UU KIP yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, di Gedung Gambir Kota Payakumbuh, Jumad (1/4).

Menurutnya, Undang-undang yang dibahas pada tahun 2008 dan baru diresmikan pada 2010 melalui proses negosiasi dengan berbagai aspek, cukup mempunyai muatan yang dominan membongkar wacana sensitif kekuasaan pada saat itu. Sehingga melemahkan kepada UU KIP itu sendiri pada saat penerapannya.

"Dengan adanya UU KIP ini, tentu harapan kita sebagai masyarakat tidak adalagi praktek-praktek manipulatif yang berjalan secara sistemik di daerah kita. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan serta program pemerintah." tutur Ketua Forum Pemerhati Luak Limopuluah itu.

Dalam kesempatan yang sama, Yurnaldi Panduka Raja, mengungkapkan, Sesuai dengan situasi kekuasaan tentu UU KIP memiliki pelemahan yang mendasar. Ditingkat nasional posisi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat mengalami peningkatan sejak adanya Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi kedepan meminta pihak pemerintah Kota dan Kabupaten dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi juga akan menerima setiap laporan masyarakat terhadap sengketa informasi. 

"Kita berharap badan publik untuk menyiapkan diri dalam memberikan informasi terhadap masyarakat, ada hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang ada, jangan ditutupi agar tidak terjadi sengketa informasi publik." ungkap Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat kepada GoSumbar.com.***

Editor:M Siebert
Kategori:Umum, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/