70% Penyebab Kebakaran Akibat Arus Pendek
Penulis: M.Siebert
PAYAKUMBUH- Bangunan rumah milik penduduk dan kantor atau gedung swasra, pemerintah, serta sekolah di Payakumbuh, masih banyak tidak memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) dibidang kelistrikan. Instalasi bangunan tersebut banyak berusia tua yang harus diremajakan.
Hal tersenut terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi Keselamatan Instalasi Listrik di aula Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (31/3). Rapat dipimpin Kabag Perekonomian Julpiter, SE itu, dihadiri perwaklan PT PPILN (Persirakatan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional), Andi Syofyan, PT Konsuil (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik) Rodi Fitra dan Dina Mariapitri. Rapat dan sosialisasi itu dihadiri utusan SKPD dan stakeholder lainnya.
Menurut pengamatan PPILN dan Konsuil, penyebab kebakaran di Indonesia, 70 persen disebabkan arus pendek, akibat instalasi listrik bangunan yang tudak punya SLO. Selain pemasangan jaringan listrik yang kurang baik, juga pemakaian material yang tidak SNI.
Di Payakumbuh, data yang dikeluarkan PPILN tercatat 27 gedung milik pemerintah, seperti sekolah 2 dan kantor pemerintahan, yang sudah punya SLO. Sedangkan data yang dikeluarkan Konsuil baru 23 bangunan, termasuk mushalla yang sudag memiliki SLO.
Sementara, bangunan rumah milik pribadi, baik yang tercatat pada Konsuil dan PPILN, lebih kurang 45 persen yang sudah punya SLO. Itupun umumnya bangunan berusia tiga atau sampai empat tahun, katanya.
Walikota Payakunbuh, diwakiki Julpiter, mengajak seluruh pemilik bangunan berusia di atas 15 tahun, yang belum punya SLO, dapat memperbaharui instalasi listrik, dengan lebih dulu menghububungi Konsuil atau PPILN di Payakumbuh, guna dilakukan pemeriksaan kelayakan.
Biaya atau jasa untuk pemeriksaan instalasi listrik, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, untuk daya 450 wat hanya Rp60.000, daya 900 wat Rp70.000, daya 1.300 wat Rp85 ribu dan seterusnya berdasarkan kapasitas daya terpasang.
Keterangan Julpiter, sesuai rekomendasi rapat, pemko akan mengeluarkan edaran, agar seluruh pimpinan SKPD yang usia kantornya di atas 15 tahun, merencanakan anggaran pemeriksaan instalasi dan perbaikan instalasi listrik. Warga juga diajak untuk memeriksa instalasi listrik bangunan miliknya, minimal sekali lima belas tahun, guna menghindari terjadinya musibah kebakaran akibat konsluting.***
Kategori | : | Umum, GoNews Group, Payakumbuh |