Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengurus Kurang Transparan, Sejumlah Anggota Kopanbapel Mengadu ke Wako Mahyeldi

Pengurus Kurang Transparan, Sejumlah Anggota Kopanbapel Mengadu ke Wako Mahyeldi
Sejumlah anggota Kopanbapel Teluk Bayur foto bersama dengan Wako Mahyeldi
Senin, 28 Maret 2016 20:35 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Konflik antara pengurus dan sejumlah anggota Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur masih belum bisa diselesaikan. Transparansi kepemimpinan pengurus Kopanbapel saat ini menjadi persoalan, hingga sejumlah anggota meminta Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah untuk mencarikan jalan keluarnya.

Juru Bicara Kopanbapel, Yarlis Gua menjelaskan konflik antara pengurus dan anggota koperasi dipicu keengganan pengurus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir. Padahal, kata Yarlis, RAT adalah wadah tertinggi pengurus memberikan laporan pertanggungjawabnya.

"Anggota meminta pengurus melaksanakan RAT sekaligus mendengarkan laporan pertanggungjawaban. Namun, entah apa sebabnya pengurus tidak pernah melaksanakan RAT," tegas Yarlis kepada Wako Mahyeldi di kediamanan walikota, Sabtu (26/3/2016).

Sesuai UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.Pasal 25 UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi menjelaskan Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26 Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Nah, jelas Yarlis, sikap pengurus yang tidak bersedia menggelar RAT bertentangan dengan UU.

Dihadapan walikota, Yarlis juga mempertanyakan dasar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang memberikan penghargaan koperasi terbaik kepada Kopanbapel. "Koperasi tidak pernah menggelar RAT, kok malah diberi penghargaan. Apa dasarnya?" Yarlis mempertanyakan.

Persoalan lain yang memicu konflik yakni sikap pengurus yang terus menerima anggota baru koperasi. Kemudian, anggota Kopanbapel meminta audit laporan keuangan dan menolak pengurus yang sudah kadaluarsa. Kepada walikota, sejumlah anggota Kopanbapel meminta, sebagai pembina harusnya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang bersikap netral.

Dalam AD/ART BAB XVI Pasal 36 tentang Sanksi pada poin 2, dan 3 yakni, Apabila pengurus sampai bulan Juni belum melaksanakan RAT dalam tahun buku 31 Desember tahun yang bersangkutan. Pengurus diberikan sanksi tidak menerima dana pengurus dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Kemudian poin berikutnya, Apabila dalam 2 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, maka pengurus dinyatakan gugur dan diadakan pemilihan pengurus baru.

"Jadi ini sudah dilanggar dan kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini lagi, makanya kami meminta penegasan dari orang nomor satu di Kota ini," ucapnya.

Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah memberikan solusi dan langsung menanggapi permintaan para anggota. Anggota dipersilahkan membentuk panitia RAT dan menyelenggrakannya secepat mungkin. Terkait pengurus yang saat ini tidak bisa mencalonkan diri, karena sesuai dengan AD/ART.

Selanjutnya, tentang pengangkatan anggota baru dilaksanakan sampai mendapat pengurus yang sah. Termasuk audit keuangan dilakukan setelah pengurus baru terbentuk. "Karena dalam ad/art juga sudah disebutkan bahwa itu sudah melanggar, maka laksanakan RAT dan setelah terbentuk pengurus baru nantinya, maka pengurus baru itulah yang akan melaksanakan audit ulang nantinya," ucap Mahyeldi. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/