Home  /  Berita  /  GoNews Group
Polisi Amankan 2 Kg Ganja

Dua ABG Nekat Jadi Kurir Narkotika

Dua ABG Nekat Jadi Kurir Narkotika
Teks Photo : Dua tersangka bersama barang bukti setelah diamankan personil Polisi Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur.
Kamis, 24 Maret 2016 22:43 WIB
Penulis: Asrarul Mufidah
IDI - Dua ABG asal Kecamatan Ranto Selamat diciduk aparat keamanan Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, saat hendak transaksi ganja, di sebuah warung di seputaran Kota Idi Rayeuk Aceh Timur, Kamis (24/3/2016) sekira pukul 14 :00 WIB. Dari tangan dua tersangka ABG tersebut berhasil disita sebanyak 2 Kg Ganja kering.

Informasi yang diperoleh goaceh.co, menyebutkan tertangkapnya dua tersangka ABG yakni ZL(17) dan KM(21) keduanya warga Kecamatan Ranto Selamat Aceh Timur, berkat informasi masyarakat, “menindaklanjuti info tersebut, personil kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Tersangka mengangkut 2 Kg ganja kering dengan menggunakan satu unit sepeda motor Supra X 125 tampa Nopol, dari Rantau Selamat menuju Idi Rayeuk, “ jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH. SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, SH.

Lanjutnya, setelah dipastikan target tepat sasaran, personil satuan Narkoba terus melakukan pengintaian terhadap tersangka ZL. Sesampainya di Idi, tersangka ZL sudah ditunggu pembeli barang berbahaya itu yang berinisial DV warga Idi, “karena mereka sudah sepakat melakukan transaski di sebuah warung di Kota Idi. Pada saat akan melakukan transaksi, polisi langsung menangkap keduanya namun yang tertangkap hanya tersangka ZL sedangkan DV berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersangka ZL, “ sebut Ildani Ilyas.

Dari tangan tersangka ZL polisi berhasil menyita ganja kering seberat 2 (dua) kilogram yang dikemas dalam dua bungkusan koran dan dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel. Kepada petugas, tersangka ZL mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik tersangka KM, “ saat itu juga anggota kami melakukan pengembangan dan pada sore harinya berhasil menangkap tersangka KM di rumahnya, “ ujar Kasat Narkoba, seraya mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka ZL dan tersangka KM berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkang DV, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (***).

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77