Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Tiga Tersangka Pembunuh Majikannya Diberi Hukuman Mati

Tiga Tersangka Pembunuh Majikannya Diberi Hukuman Mati
Selasa, 22 Maret 2016 22:22 WIB
Penulis: Elmansyah Putra
MEDAN - Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pembunuhan yang terjadi Oktober 2015 lalu di Jalan Sei Padang, tersangka diancam dengan hukuman mati. Selasa (22/3/2016).

Hakim ketua persidangan, Mahyuti menjelaskan ketiga terdakwa atas nama Rori, Yoga dan Nanang telah melakukan pembunuhan dengan sadis terhadap majikannya.

"Ketiga terdakwa ini kita jatuhkan dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana," jelasnya Hakim Ketua Persidangan.

Mahyuti juga menjelaskan, pembunuhan ini dikarenakan unsur sakit hati karena korban menyuruh terdakwa membersihkan rumput dan mengancam terdakwa tidak memberi upah bila pekerjaannya tidak diselesaikan.

"Gara-gara ucapan tersebut, kemudian terdakwa sakit hati dan terlintas dipikirannya untuk membunuh korban," ujarnya.

Pada saat persidangan berlangsung terlihat isak tangis dari keluarga korban ketika jaksa membacakan detail pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/