Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
'Buntut' Kisruh Sidang Paripurna DPD

Irman Gusman: BK Pemicu Kisruh Paripurna DPD

Irman Gusman: BK Pemicu Kisruh Paripurna DPD
Ketua DPD RI, Irman Gusman. (Kompas)
Senin, 21 Maret 2016 15:12 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Isu pemanggilan unsur pimpinan DPD oleh Badan Kehormtan (BK) dibantah keras Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Bahkan dirinya menyebut DPD lah yang akan memanggil Badan Kehormatan (BK).

"Tidak ada pemanggilan. Kita yang akan memanggil BK untuk menjelaskan. Jadi bukan BK panggil pimpinanan. Justru kami yang akan panggil BK," jelasnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (21/3/2016).

Irman juga menyebutkan, bukan hanya soal pemanggilan saja, tapi Ia justru menuding BK lah yang menjadi dalang dalam kisruh di DPD pada Sidang Paripurna yang lalu. "Bagaimana sih enet, justru yang bikin insiden adalah BK sendiri, kok malah nyalahin ane" ketusnya dengan logat betawi.

Pemicunya sendiri menurut Irman juga janggal, krena saat diundang BK satu hari sebelum Paripurna untuk membahas draft Tata tertib (Tatib) yang dipermasalahkan, pihaknya sudah memberikan penjelasan.

"Kami sudah jelaskan. Belum tanda tangan karena ada beberapa hal substansial dalam draft yang masih betentangan dengan Undang-undang," katanya tanpa merinci pasal berapa dalam UU yang dilanggar.

Sebelumnya, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan setelah insiden kericuhan rapat paripurna, BK akan segera memanggil Irman Gusman untuk dimintai keterangan. Jika dinilai bersalah, kata dia, sanksi akan dijatuhkan.

”Kalau tidak juga ditandatangani, selesai reses kami panggil. Sesuai wewenang, BK bisa mengadili dan memberi sanksi,” ujarnya akhir pekan lalu.

Pada saat rapat paripurna DPD, Kamis (17/3/2016) berakhir ricuh. Pimpinan sidang Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua Farouk Muhammad menolak menandatangani draft Tata Tertib (Tatib) DPD yang sudah diputuskan dalam paripurna istimewa itu.

Penolakan dianggap sengaja dilakukan Irman karena isi tatib tentang pengurangan masa jabatan dari 5 Tahun ke 2,5 tahun.

Tak pelak, mosi tidak percaya pun dilayangkan sejumlah senator pendukung pengurangan periodisasi kepemimpinan alat kelengkapan untuk Irman Gusman. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/