Home  /  Berita  /  GoNews Group

Demi Kepastian Hukum, Kejaksaan Diminta Tunda Pemeriksaan La Nyalla

Demi Kepastian Hukum, Kejaksaan Diminta Tunda Pemeriksaan La Nyalla
Ketua Umum Kadin Jatim, Lanyalla Matalliti yang merupakan Presiden PSSI. (dok.Pribadi Lanyalla)
Senin, 21 Maret 2016 13:42 WIB
JAKARTA- Seiring dengan diajukannya gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam penggunaan dana hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim diminta untuk menunda pemeriksaan terhadap La Nyalla.

Hal tersebut disampaikan tim penasehat hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, dimana pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Kejati Jatim untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (21/3/2016).

Namun, Riyadh meminta penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum karena kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pekan lalu (18/3/2016), yang terdaftar dengan register perkara Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.

“Pak La Nyalla telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan beliau sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Oleh karena itu, hari ini kami berkirim surat ke Kepala Kejati Jatim untuk meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Riyadh di Surabaya, melalaui press release yang diterima Legislatif.co (GoNews Group), Senin (21/3/2016).

Menurut Riyadh, kejaksaan perlu menunda pemeriksaan untuk menunggu putusan dari gugatan praperadilan. Pasalnya, dalam upaya hukum praperadilan itulah, penetapan tersangka diuji sah atau tidaknya. “Demi kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami meminta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan,” sambungnya.

Riyadh menambahkan, dengan menunggu putusan dari upaya hukum praperadilan, berarti Kejati Jatim menjunjung tinggi kepastian hukum dan menghargai hak La Nyalla sebagai warga negara yang sedang berikhtiar mencari keadilan.

“Apalagi, kami yakin bahwa dalam perkara yang disangkakan ke Pak La Nyalla sudah tidak ada kerugian negara berdasarkan aturan dan UU mana pun. Selain itu, berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan pengurus Kadin sebelumnya, yaitu Saudara Diar Kusuma Putra, pada 7 Maret 2016 lalu, hakim sudah membatalkan Sprindik atas masalah yang sama yang dikeluarkan Kejati pada Januari dan Februari 2016,” tegas Riyadh.

Dalam pertimbangan putusan praperadilan sebelumnya, juga dinyatakan bahwa upaya hukum untuk membuka kembali perkara lawas ini sudah tidak dapat dilakukan. Perkara ini adalah kategori yang tidak bisa disidik lagi atau masuk kategori “nebis in idem”.

Pasalnya, penyidikan yang dilakukan saat ini sama dengan perkara yang dulu sudah dituntutkan kepada dua terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kasus ini sudah diputus pengadilan pada Desember 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap. (rls)

Editor:Daniel Caramoy
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/