Home  /  Berita  /  Politik

DPRD Padang Pertanyakan Dasar Dinas Koperasi dan UMKM Berikan Penghargaan Kepada Kopanbapel Teluk Bayur

DPRD Padang Pertanyakan Dasar Dinas Koperasi dan UMKM Berikan Penghargaan Kepada Kopanbapel Teluk Bayur
Suasana hearing DPRD Kota Padang dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang.
Jum'at, 18 Maret 2016 06:11 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Kalangan DPRD Kota Padang mempertanyakan kebijakan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang memberikan penghargaan koperasi terbaik kepada Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur. DPRD Padang juga menyebut bahwa Dinas Koperasi dan UMKM gagal memediasi antara pengurus dan anggota Kopanbapel.

Menurut Ketua Komisi II Elly Thrisyanti, Dinas Koperasi dan UMKM harus mengkaji kembali dasar pemberian penghargaan kepada Kopanbapel. Sebab, dari fakta yang berkembang pengurus Kopanbapel tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak melaporkan pertanggungjawabkan selama tingga tahun.

"Patut dipertanyakan apa dasar Dinas Koperasi dan UMKM memberikan penghargaan kepada Kopanbapel," kata politisi Partai Gerindra ini.

Terungkapnya fakta bahwa pengurus Kopanbapel tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun disampaikan langsung juru bicara Kopanbapel Darlis Gea ketika heraing dengan DPRD Padang, Kamis (17/3/2016) di gedung DPRD Padang.

Darlis Gea menguraikan, terdapat 168 orang anggota yang menandatangani surat protes pada pengurus yang dipimpin oleh Syafrizal tersebut. Menurutnya, masa jabatan pengurus yang sekarang telah berakhir sejak 2013 lalu. Selama itu pula, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah lagi digelar. Padahal, menurut aturan perkoperasian, rapat anggota harus digelar paling sedikit seklai setahun dan memberikan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman hanya menjelaskan Kopanbapel Teluk Bayur masuk dalam daftar 10 besar koperasi beromset tertinggi dari 702 koperasi di Padang. Yunisman juga mengakui terdapat keterlambatan dari penyelenggaraan RAT Kopanbapel Teluk Bayur. Namun persoalan itu bukan serta merta karena lemahnya pengawasan dari pihaknya. Sebab, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antar pihak.

Dinas juga tidak serta dapat melakukan pembekuan begitu saja mengingat tidak sedikitnya omset di masing-masing koperasi termasuk Kopanbapel. Tentu harus ada pertanggungjawaban administrasi secara akuntabel. Semua transaksi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya. (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77