Home  /  Berita  /  GoNews Group
Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dan BPJS

Pemerintah Tidak Bisa Menjelaskan Secara Rinci, Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Tidak Bisa Menjelaskan Secara Rinci, Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat mendengarkan pemaparan RDP dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta. (Legislatif.co)
Kamis, 17 Maret 2016 17:54 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran.

Dalam usulanya, Pemerintah akan menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016 mendatang sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

"Pada intinya kami dari Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda terlebih dahulu, karena kita masih belum mendapat jawaban rinci dari mereka (Pemerintah,red)," ungkap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (17/03/2016).

Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskan kinerja pelayanannya.

Menurut Irma, DPR mempunyai empat catatan dan rekomendasi penting yang harus dilakukan sebelum ada kenaikan iuran. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.

"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan atau penggunaan anggaran. Yang keempat mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.

Menurutnya, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut.

Irma juga mengatakan, untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkasnya.

Berikut Rencana Perubahan Iuaran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Pemerintah

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.

3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/