Home  /  Berita  /  GoNews Group
RDPU DPD RI, Moratorium DOB

Benny Rhamdani: Kami Tidak Mengemis, Kami Hanya Ingin Hak Itu Kembali

Benny Rhamdani: Kami Tidak Mengemis, Kami Hanya Ingin Hak Itu Kembali
Senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani. (humas-DPD)
Kamis, 17 Maret 2016 00:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Genderang perang terhadap moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) terus ditabuh. Perlawanan ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berkutik. Isu moratorium pun kembali ditegaskan bukanlah pilihan pemerintah. Meski demikian, para pejuang DOB mengklaim usahanya bukan tindakan pengemis ke pusat pemerintahan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Utara, Benny Rhamdani atau yang kerap disapa dengan sebutan Brani, kembali tampil ganas menyuarakan pemekaran daerah di Utara Celebes.

Terbukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD yang dipimpin Brani sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Kerja DOB bersama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono, Senator Sulut ini melayangkan "tamparan keras ke wajah Soni".

Brani memang pemberani, ia menekankan empat DOB Sulut yang masuk dalam daftar daerah sudah memiliki Surpres. Ia ingin dapat jawaban resmi apa yang jadi usulan rakyat berkaitan dengan dimensi/kesejahteraan.

"Ada kabar, kalau DOB dijadikan sebagai senjata untuk mengemis pada pemerintah Jakarta. Kami tidak mengemis. Tapi kami hanya ingin mengambil kembali hak kami untuk sejahtera yang dijarah puluhan tahun sejak republik berdiri, melalui perampokan kekayaan SDA oleh korporasi asing dan kaum kapitalis yang datang ke darah karena izin pemerintah Jakarta," semburnya di depan Sonny dan disambut tempuk tangan dan pekikan setuju dari seluruh peserta RDP, di Ruang Sidang Komite I DPD RI, Selasa (15/03/2016) kemarin.

RDP itu semakin menegasakan, isu dan rumor yang ditafsir publik tentang moratorium dimana seolah-olah moratorium itu adalah penghentian pembahasan tentang DOB, tidak benar.

Selain sudah diklarifikasi oleh Mendagri dalam raker sebelumnya. Bukti RDP ini terlaksana, karena menindaklanjuti hasil raker dengan Mendagri. Dimana agenda RDP itu membahas dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP tentang Penataan Daerah dan Rancangan Besar Penataan Daerah (Desartada).

"Dua RPP inilah yang akan?mengakomodasi dan mengkonstruksi usulan-usulan dan aspirasi daerah khususnya tentang Daerah Persiapan atau DOB," tukas Brani.

Isu tentang bakal kembalinya proses DOB ke awal juga dipatahkan. Pernyataan kembali ke nol atau kembali ke awal, itu ditegaskan bukan berarti membongkar keseluruhan apa yang sudah dilakukan oleh daerah berkaitan dengan usulan daerah pemekaran. Yang akan dilakukian oleh tim independent yang nanti bertugas adalah untuk menilai usulan DOB, khusus daerah yang sudah masuk dalam daftar 87 DOB yang sudah dapat surpres.

"Itu hanya bersifat review, melihat kekurangan ada dimana, itu yang dilengkapi. Jadi bukan membongkar semua," jelasnya.

Dengan alasan Undang-undang baru, tidak mungkin hal mendasar yang sudah dilakukan akan diulang. Misalnya jika daerah sudah memiliki peta wilayah. Dimana peta wilayah calon DOB ini difoto dari udara menggunakan satelit yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Dan untuk melakukan itu juga menggunakan dana yang luar biasa.

"Apakah karena alasan Undang-undang baru maka harus melakukan pemotretan kembali? Tidak! Termasuk daerah-daerah yang sudah dianggap layak oleh kajian-kajian perguruan tinggi.? Dan kemudian hasil kajian itu mengeluarkan naskah akadeemik. Apakah harus dibuat naskah baru? Tidak! Karena itu tugas tim independent untuk daerah-daerah seperti itu adalah hanya melakukan review," jelasnya.

Untuk itu dalam menjaga objektifitas, dan kegelisahan masyarakat, tim independent yang akan menilai apakah daerah-daerah persiapan lulus aturan sesuai UU No 23 tahun 2014 melauli PP nanti, tidak akan dibentuk sesuai keputusan mutlak pemerintah.

"Tim ini akan dibentuk sesuai rekomendasi dan usulan dari Pemerintah, DPR, DPD. Jadi posisi parlemen dalam hal ini DPR dan DPD masih sangat kuat dan sangat menentukan. Berkaitan deengan perjuangan aspirasi ini. RPP ini diharapkan Maret sudah selesai," ungkapnya.

Pernyataan apakah penetapan DOB ini akan dilakukan? tiga tahun depan atau kapan, juga terjawab. Dimana, ada perubahan terminologi. Kalau sebelumnya istilah yang dipakai adalah DOB.

Tapi di rezim baru lewat UU 23 tahun 2014, terminologi yang digunakan adalah daerah persiapan. Dan dalam tengang waktu tiga tahun 2016-2018 adalah fase dimana DPR, DPD dan Pemerintah sudah mengambil keputusan yang berkaitan dengan menetapkan daerah-daerah persiapan.

"Jadi daerah persiapan atau DOB baru harus sudah ditetapkan tahun 2016 ini. Sehingga tiga tahun menjelang 2018 daerah persiapan yang sudah dinyatakan lolos akan disahkan lewat undang-undang," katanya.

"Jadi kalau saja rezim lama yang kita gunakan, kalau tidak ada daerah persiapan dan daerah persiapan itu diartikan? DOB, berarti DOB baru ini akan segera disahkan langsung definitif. Karena UU baru kan tidak. Jadi tahun ini diharapkan, daerah persiapan sudah ditetapkan oleh DPR, DPD dan Pemerintah," pungkas Benny.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/