Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tingkatkan Layanan Kependudukan, Dinas Dukcapil Padang Panjang Rangkul Kader PKK

Tingkatkan Layanan Kependudukan, Dinas Dukcapil Padang Panjang Rangkul Kader PKK
Suasana sosialiasi kependudukan untuk kader PKK di Padang Panjang. (Humas)
Rabu, 16 Maret 2016 05:48 WIB
PADANG PANJANG - Pengurus dan kader PKK se Kota Padang Panjang mengikuti acara Sosialisasi Kebijakan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Selasa (15/3/2016) yang bertempat di hall lantai dua gedung DP2KAD Kota Padang Panjang.

Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada peserta tentang pentingnya pengurusan akta pencatatan sipil untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak. Oleh sebab itu diharapkan peserta dapat memahami tentang tata cara pengurusan akta pencatatan sipil kemudian mengetahui tentang syarat syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran,Akta Kematian,Akta Perkawinan dan pengangkatan Anak)

Ini adalah modal bagi kader Dasawisma yang akan menjadi perpanjangan tangan oleh pemerintah untuk turun langsung ke kelurahan guna memberikan pelayanan penerbitan akta pencatatan sipil.

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Dra. Maini,MM selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Fimawarni S. Sos. Sebagai kepala Bidang Catatan Sipil dan juga Darman SH, MH dari kantor Imigrasi Tingkat II Kabupaten Agam.

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maini menyampaikan : Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Padang Panjang.

Hal ini merupakan momentum yang penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen identitas bagi penduduk,sekaligus menyonsong implementasi program penerapan kartu identitas anak.

Adanya perubahan pada undang undang no 24 tahun 2013 tentang Adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil maka terlihat semua pro rakyat. Dari pelayanan untuk membuat akta kelahiran,Akta Kematian,Akta Perkawinan serta peristiwa penting lainnya semua itu tidak dipungut biaya lagi, dan untuk KTP Electronik akan berlaku seumur hidup,jadi kita tidak perlu mengurus selama lamanya.

Pada tanggal 14 januari 2016 telah ditetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.maka anak yang berumur kurang dari 17 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Pada tahun 2016 ini akan dilakukan terlebih dahulu penerapan awal kartu identitas anak di 50 kota dan kabupaten di Indonesia dimana kota Padang Panjang salah satu kota yang menerapkan Kartu Identitas anak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 471.1-866 tahun 2016. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padangpanjang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/