https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Tambang Ombilin Tutup, PT BA Berencana Serahkan Lahan Pasca Tambang Batubara

Tambang Ombilin Tutup, PT BA Berencana Serahkan Lahan Pasca Tambang Batubara
Eko Budi Saputro, General Manager PT BA
Selasa, 15 Maret 2016 20:16 WIB
Penulis: Indra Yosef

SAWAHLUNTO - PT.Bukit Asam (Persero) Tbk, berencana menyerahkan 393,45 hektar lahan pasca penambangan bartubara terbuka di kawasan Kandi dan Tanahhitam, dan sekitar 6 hektar lahan pemukiman eks pekerja tambang di kawasan Kelurahan Tanahlapang kepada Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, setelah keluarnya hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 14 April 2016 nanti.

“InsyaAllah 393.45 hektar lahan pasca penambangan terbuka kawasan Kandi dan Tanahhitam plus sekitar 6 hektar lahan eks pemukiman pekerja tambang Ombilin di Kelurahan Tanahlapang segera akan diserahkan ke Pemko Sawahlunto setelah diputuskan dalam RUPS 14 April mendatang yang juga akan mengundang Pemkot Sawahlunto. Hanya dua objek ini yang akan diserahkan,” ungkap Eko Budi Saputro, General Manager PT BA UPO kepada GoSumbar.com dua hari lalu.

Eko melanjutkan, RUPS nanti selain mengagendakan penyerahan lahan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, pihak korporasi juga akan memutuskan nasib tambang Ombilin apakah ditutup atau dilanjutkan pengoperasiannya. Namun sulit untuk dipertahankan pengelolaannya dikarenakan cadangan tersedia dan tertambang semakin minus dan hight cost sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

Namun dijelaskan, walau akan diserahkannya lahan pasca tambang terbuka dan eks rumah pekerja tambang Ombilin di Kelurahan Tanahlapang itu kepada Pemkot Sawahlunto, serta terancam ditutupnya Tambang Ombilin beroperasi, bukan berarti otomatis PT BA hengkang dari bumi tambang Ombilin Sawahlunto.

”PT BA akan tetap mengelola aset, meski tambang ditutup tapi ada beberapa objek sarana dan prasarana tambang yang akan dikembangkan sebagai museum yang dikelola sendiri oleh PT Bukit Asam atau melalui mitranya dari berbagai badan hukum atau lainnya,” tutur Eko dengan nada datar.

Lebih jauh dia menjelaskan, proses administrasi penyerahan lahan di dua objek tersebut sudah dilakukan sejak 2004 silam. Namun karena kurang cepat tanggapnya Pemkot melakukan komunikasi secara intens dengan korporate, barulah tahun ini rencana penyerahannya itu bakal kelar atau tuntas secara administrasi dan hukum untuk diserahterimakan dari PT BA kepada Pemkot Sawahlunto.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka Pemkot Sawahlunto memiliki kekuatan hukum terhadap pengalihan aset-aset yang diserahkan. Sesuai dengan ketentuannya, lahan itu akan jadi milik pemerintah dan pemkot dapat melakukan pengurusan sertifikasinya ke Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian objek yang masuk aset daerah. Namun pemerintah tidak dapat mengkapling lahan itu kemudian mensertifikatkannya untuk kepentingan perorarangan atau kelompok, kecualia diperuntukan bagi kepentingan lembaga-lembaga Negara.

Tambang Batubara Ombilin mulai di eksploitasi penambanganya oleh pemerintahan Hindia Belanda tahun 1892, setelah sebaran endapan depositnya ditemukan seorang engineer Willem Hendric de greve. Setelah melewati perjalanan panjang mulai era penjajahan Hindia Belanda, Jepang, dan pasca kemerdekaan di zaman Orla, Orba, dan era di reformasi dengan usia 124 tahun inikah tambang Ombilin akan berakhir ? “Kita tunggu saja keputusan Direksi,” kata Eko, lugas. (Iyos)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/