Home  /  Berita  /  GoNews Group

KemenPANRB: Membuat Kementerian Baru Hak Prerogatif Presiden

KemenPANRB: Membuat Kementerian Baru Hak Prerogatif Presiden
Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.(humas)
Senin, 14 Maret 2016 13:10 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikan ke level kementerian.  Hanya Presiden yang mempunyai hak menaikan level sebuah lembaga menjadi kementerian.

“Hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden,” kata Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (14/03/2016).

Pernyataan Rini tersebut menyikapi wacana usulan agar Badan Nasional Narkotika (BNN) naik statusnya menjadi kementerian. Rini menegaskan perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan BNN harus ditingkatkan menjadi kementerian.

Dia mengatakan bisa memahami bahwa narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi.  Terkait hal itu maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk dilakukan.

“Hanya saja penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harusclear karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia,” paparnya.

Tetapi Rini menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meningkatkan level BNN ke kementerian. Pertama, kata Rini, Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian.

“Saat ini jumlah kementerian sudah 34. Jika akan merubah BNN menjadi kementerian maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya.

Rini juga menyatakan Undang-Undang Narkotika telah secara tefgas menyatakan bahwa Badan Nasional Narkotika adalah lembaga pemerintah non kementerian. Hal lain yang harus diperhatikan, seandainya kepala  BNN mau disebut setingkat menteri, maka dia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.  Namun, tidak berdampak pada organisasinya.

Menurut Rini hal itu sama seperti yang diterapkan pada Badan nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LNPK dan bukan kementerian. 

Dia mengatakan, pada kasus BNN pun demikian.  Jika akan diangkat setingkat menteri maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja yaitu pengaturan Kepala mendapatkan Hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Sebab secara kelembagaan kembali pada UU Narkotika yang secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah Non Kementerian atau LPNK,” katanya.

Dia menegaskan merubah suatu LPNK menjadi Kementerian   tidak berbanding lurus dengan akan meningkatnya anggaran. Bahkan, banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian.

Selain itu, berubahnya status sebuah lembaga menjadi kementerian, tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Sebab menurutnya yang paling berpengaruh keberhasilan memberantas narkotika ialah, dibangunnya  program-program inovatif yang mendorong perbaikan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan kerja sama baik dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/