Home  /  Berita  /  Hukum

Palak Pengunjung, Muspika Padang Barat Pecat Juru Parkir Nakal

Palak Pengunjung, Muspika Padang Barat Pecat Juru Parkir Nakal
Kawasan Pantai Padang. (Humas)
Sabtu, 12 Maret 2016 05:34 WIB

PADANG - Tindakan tegas dilakukan aparat Pemko Padang terhadap petugas parkir nakal. Oknum petugas parkir yang memalak pengunjung di obyek wisata Pantai Padang dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan Camat, Kapolsek dan Danramil (Muspika) Padang Barat selaku koordinator pengelola parkir di kawasan tersebut.

”Kami memberhentikan saudara Ade Nofrianto karena tindakannya meminta uang parkir kepada pengunjung melebihi ketentuan," kata Camat Padang Barat Arfian usai rapat terkait parkir bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Muspika di Kantor Camat Padang, Jumat (11/3/2016).

Menurut Arfian, memungut retribusi parkir melebihi ketentuan sama dengan pemalakan. Hal itu merusak citra parwisata, karena pengunjung akan merasa tidak nyaman.

”Jika pengunjung merasa dipalak tentu hal itu berdampak buruk terhadap citra pariwisata kita," sebutnya.

Dikatakan Arfian, selain memecat oknum juru parkir yang nakal tersebut, pihak Dinas Patiwisata, Dinas Perhubungan dan Muspika Padang Barat akan menyampaikan maaf terhadap pengunjung dan perusahaan travel yang menjadi korban.

”Kami menyampaikan maaf kepada pengunjung. Pernyataan maaf juga akan disampaikan langsung oleh Dinas Pariwisata kepada pihak travel sekaligus mengganti kerugian," kata Camat Arfian.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Pariwisata, Dishub dan Muspika tadi siang (Jumat, 11/3), tarif parkir disesuaikan yang diatur dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Tarif parkir yang berlaku di obyek wisata Pantai Padang adalah parkir bus pariwisata Rp5000, untuk mobil Rp3000 dan sepeda motor Rp1000.
Adapun tindakan nakal yang dilakukan petugas parkir Ade Nofrianto mendapat reaksi langsung dari pengunjung yang merasa menjadi korban. Foto-foto Ade Nofrianto sempat beredar di media sosial berikut bukti-bukti perbuatannya di lokasi, sekitar tagline IORA.

Postingan dari akun Phil Chaniago tersebut banjir komentar dari netizen. Tak sedikit yang berkomentar miring dan menyarankan Pemko Padang menindak tegas oknum tersebut. (DU)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/