Pemko Padang Sertifikasi 24 Rumah Makan Untuk Hindari Aksi 'Main Pakuak' , Ini Daftarnya
Penulis: Calva
PADANG - Berkunjung ke Kota Padang dan menikmati kuliner nan lamak bana dan tidak kena bayaran selangit alias 'kena pakuak' oleh pengelola rumah makan, diantisipasi Pemko Padang cara mensertifikasi restoran dan rumah makan. Sertifikasi ini mulai dilakukan sejak 2016 ini. Dan triwulan pertama ini, sudah 24 rumah makan dan restoran yang dapat sertifikasi.
"Mereka yang dapat sertifikasi ini adalah restoran yang menyediakan layanan dengan baik, punya daftar harga dan tidak 'main pakuak'. Untuk itu, Pemko Padang merekomendasikan kepada pengunjung yang datang dan makan minum di Padang hendaknya mengunjungi restoran dan rumah makan ini," kata Wakil Walikota Padang, Kamis (10/3/2016) ketika launching rumah makan dan restoran yang direkomended di Padang.
Berikut Nama Restoran di Kota Padang yang Direkomendasikan Pemerintah Kota Padang Bagi Pengunjung:
1. Seafood Mama Hoky di Jalan Bandar Damar No. 19
2. KFC Veteran
3. RM Sederhana di Jalan Rasuna Said No. 81 A
4. Nelayan di Jalan WR. Mongonsidi 4 B
5. RM Rajawali di Jalan Juanda No. 33
6. RM Pagi Sore di Jalan Pondok No. 143
7. Cafe Mega 2000 di Jalan Diponegoro No. 19
8. Pondok Ikan Bakar di Jalan Purus
9. RM Bernama di Jalan S. Parman No. 114
10. Angkringan Jogja di Jalan Pemuda No. 6
11. Soerabi Bandung Enhai di Jalan Batang Kampar No. 3 A-B
12. Golden Resto di Jalan Bagindo Aziz Chan
13. Red Chilis di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 71
14. Bakso Lapangan Tembak di Jalan H. Agus Salim No. 85
15. Bebek Garang di Jalan Purus
16. Depot Ayam Penyet di Jalan Raya Kampung Kalawi
17. Pondok Goreng Baluik di Jalan Ampang Raya, Kuranji
18. Pondok Ikan Bakar Bypass di Jalan Bypass KM 18
19. Hoya di Jalan Padang Indarung
20. RM Ante Dendeng Badaruak di Jalan Raya Bandar Buat
21. Palanta Roemah Kajor di Jalan Sungai Jirak, Mata Air
22. RM Keluarga di Jalan Padang – Painan
23. RM Terang di Jalan Padang – Painan
24. RM Pak Gole di Jalan Sutan Syahrir No. 37
Restoran ini direkomedasikan kepada pengunjung karena telah memenuhi sejumlah kriteria diantaranya, kebersihan tempatnya, daftar harga yang jelas, memiliki IMB, serta membayar pajak restoran dan lainnya. Pemerintah Kota Padang tidak merekomendasikan restoran lainnya karena belum memenuhi kriteria. (***)
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, GoNews Group, Padang |