Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kisruh PSSI dan Menpora

Aristo Pangaribuan: Apalagi Cuma Pembantu, Presiden Sekalipun Harus Taat Hukum

Aristo Pangaribuan: Apalagi Cuma Pembantu, Presiden Sekalipun Harus Taat Hukum
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. (istimewa)
Jum'at, 11 Maret 2016 16:02 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sudah menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atas gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 harusnya sudah menyelesaikan konflik sepakbola Indonesia. 

Putusan penolakan kasasi Menpora tersebut dituangkan MA dalam surat nomor 36 K/TUN/2016. Dan, upaya kasasi itu dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015. 

Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi. Apalagi, Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan tiga putusan saat itu yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora.

Keputusan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora, direpons cepat oleh PSSI. Pasalnya, putusan itu mesti dilaksanakan dalam tempo 21 hari sejak dikeluarkan Senin (7/3/2016).

Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan, bagi PSSI ini bukan urusan menang atau kalah. Masalah ini sudah terlalu lama, selalu ada perang komentar. "Sudah waktunya, pemerintah dan PSSI duduk bersama membahas sepak bola agar prestasinya bisa lebih baik ke depan, bukan lagi duduk bersama berdebat di meja hijau," jelasnya.

Kemudian timbul pertanyaan dari sejumlah kalangan termasuk pecinta sepakbola dalam negeri, langkah apa yang akan dilakukan PSSI, menurut Aristo, PSSI akan segera menghubungi FIFA melalui Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI yang dibuat otoritas sepak bola dunia itu hingga masa tugas 31 Desember 2016. "Putusan tersebut jelas jadi angin segar sepak bola nasional. Selain itu, PSSI juga akan menyiapkan kompetisi Indonesian Super League (ISL) agar berjalan kembali," tukasnya.

Masih menurutnya, PSSI berharap agar Menpora segera mencabut SK tersebut dengan niat tulus. Sebab, Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabutnya. "Jika tidak dilaksanakan maka SK akan gugur dengan sendirinya, kita juga berharap Menpora tidak mengajukan PK mengingat tidak akan ada hal-hal yang bisa menggugurkan keputusan kasasi oleh MA. Mengajukan PK itu sama saja memperpanjang kisruh persepakbolaan nasional. Lagi pula, konsekuensi dari keputusan MA ini ada sanksi mulai dari administratif hingga pidana selama empat bulan," bebernya.

Aristo juga menyebut, siapapun harus taat hukum tidak pandang menteri ataupun Presiden. "Mereka bilang pembekuan PSSI adalah mandat presiden dan siapa pun tidak boleh membangkang. Jangankan pembantunya, Presiden pun harus patuh hukum. Pasal 27 UUD 1945 sudah jelas itu. Janganlah pejabat negara memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/