Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Buron Jaksa Payakumbuh Ditangkap di Bekasi

Buron Jaksa Payakumbuh Ditangkap di Bekasi
AW, Buron Jaksa Payakumbuh ditangkap di Bekasi
Selasa, 08 Maret 2016 20:37 WIB
Penulis: Nur Akmal
LIMAPULUH KOTA-Terlibat tindak pidana korupsi pada proyek Sistim Informasi Manajemen. Akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, berhasil menangkap direktur CV.Melcadica Semesta berinitial ‘AW’ setelah beberapa tahun dinyatakan buron oleh pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh beberapa tahun.

‘AW’ ditangkap tim kejaksaan dibawah pimpina Kajari Payakumbuh, Hasbih,SH dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, anggota Kejaksaan Agung serta personil Polres Payakumbuh,  ketika tersangka sedang berada di sebuah Mall di kawasan Bekasi, Jakarta, Kamis (4/3) sekitar pukul 17.00 Wib.

Ketika kasus korupsi tersebut bergulir di meja penegak hukum, ‘AW’  menghilang dari Payakumbuh hingga kemudian dia dinyatakan buron oleh pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Tersangka ‘AW’ ditangkap di Mall Metropoll Bekasi. Ia dibekuk saat tengah bersama dengan dua rekannya. Saat ditangkap, ia mencoba menanyakan alasan penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan. Setelah mendapat penjelasan, ia tak dapat berbuat banyak.  Selanjutnya, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diboyong ke Payakumbuh, “sebut Kejari Payakumbuh, Hasbih,SH, didampingi Kasi Pidana Khusus, Andhika P. Shandy, Jumat (4/3). 

Sampai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka ‘AW’ yang menggunakan kemeja lengan panjang kotak-kotak langsung digiring ke ruangan penyidik. Sekitar 2 jam berada di kejaksaan dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan,ia langsung digiring ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Payakumbuh yang berada di Pusat Kota Payakumbuh.

Dugaan korupsi proyek Simpeg yang melilit tersangka ‘AW’, sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau diantaranya, Syafrizal (52), mantan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh serta mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh, Yusuf Yatim. 

Kasus korupsi tersebut bermula saat perusahaan ‘AW’ CV.Melcadica Semesta merupakan perusahaan pemenang tender, Namun, hingga akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan CV Melcadica Semesta diduga hanya selesai 40 persen. Badan usaha ini diduga hanya bekerja sampai pengadaan perangkat keras dan jaringan. Sementara untuk pengadaan perangkat lunak atau software tidak diselesaikan.CV Melcadica Semesta, meski ditenggat merampungkan pekerjaan selama 10 hari.

Namun, sampai masa itu berakhir, aplikasi dalam pengadaan Simpeg 2005 tetap belum dapat dioperasikan.Kemudian, pelaksana kegiatan telah membuat berita acara serah terima barang 100 persen, dan anggaran sudah dicairkan 100 persen. 

"Malahan program Simpeg tersebut tidak bisa dijalankan dan aplikasinya pun tidak ada sama sekali,” sebut Kajari Payakumbuh, Hasbi,SH.

Sementara itu, Syafrizal (52), ketua pengadaan barang,mengaku saat penyerahan pekerjaan dari pemenang tender (CV. Melkadika Semesta kepada panitia pengadaan, ia mengaku dibawah tekanan, dikasari rekanan, bahkan ia sempat diancam akan dilaporkan rekanan kepada Walikota. 

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terungkap, jika pengadaan Simpeg tahun 2005 dilakukan BKD dengan memanfaatkan APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp 185 juta.

Pengadaan itu terdiri dari 3 paket, yakni perangkat keras senilai Rp 95,2 juta, Local Area Network (LAN) Rp 15 juta, dan perangkat lunak (software) Rp 74,9 juta.***

 

Editor:M.Siebert
Kategori:Hukum, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/