Meski Dinyatakan Keok, Kemenpora Mengaku Belum Terima Salinan Resmi dan Akan Ajukan PK
Penulis: Daniel Caramoy
Padahal Putusan MA ini, sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No. 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan juga menguatkan keputusan PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
Hal tersebut diungkapkan Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto melalui release yang diterima Legislatif.co (GoNews Group), Senin (07/03/2016).
"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA, tanpa harus menunggu," terangnya.
Kemenpora menurut Gatoto, akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut. "Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.
Diakui Gatot, berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini, pihaknya bukan tidak menghormati keputusan dan ketetapan dari MA. "Kemenpora bukan tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," pungkas Gatot. ***
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan, Olahraga |