Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Tingkatkan PAD, Pemkab Mentawai Akan Terapkan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Tingkatkan PAD, Pemkab Mentawai Akan Terapkan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Aktifitas di Pelabuhan Tuapeijat Mentawai. (Dishubkominfo Mentawai)
Senin, 29 Februari 2016 09:58 WIB

MENTAWAI - Kepala Bidang Laut Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai Amrial mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sudah mulai menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha dibidang penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air pada pelabuhan khusus.

Hal ini diungkapkannya saat ditemui diruangan kerjanya Rabu, (24/02/2016). Ia menyebutkan, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sudah disahkan dan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi Pemerintah Daerah Mentawai untuk melaksanakannya. Penerapan perda tersebut sudah dimulai tahun lalu dan tahun ini kembali akan diawali dengan sosialisasi.

“Sebenarnya perda ini sudah disahkan dan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi bagi kita untuk melaksanakannya. Kita sudah memulainya tahun lalu dan tahun ini kembali akan diawali dengan sosialisasi," ujar Amrial.

Meski Perda ini telah disahkan tahun 2013, tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam Perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi pembangunan dermaga dan kapal motor dibawah 7GT (Gross Ton) juga harus memiliki izin.

“Perda ini sudah lama disahkan, namun masyarakat serta pihak pengusaha resort dan kapal motor masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang diatur dalam perda nomor 6 Tahun 2013. Masyarakat hanya tahu tentang IMB saja, tetapi pembangunan dermaga dan kapal motor juga harus punya izin,” tegas Amrial.

Meskipun tidak terucap secara langsung, tetapi umumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai khusunya Dishubkominfo, sering dibuat gerah oleh pembangunan dermaga resort dan kapal motor dibawah 7GT tanpa izin yang ada diseluruh di Mentawai.

Ia juga menambahkan, saat ini hanya satu dermaga dan 50 unit kapal motor dibawah 7GT yang sudah memliki izin. Pihaknya sendiri akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus izin tersebut.

“Saat ini satu dermaga dan 50 kapal motor yang baru memiliki izin. Kita juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin, hari ini berkas masuk hari ini juga izinnya dikeluarkan,” terangnya.

Amrial mengharapkan dalam waktu dekat, tidak ada lagi pihak resort membangun dermaga dan pengguna usaha serta SKPD yang memiliki kapal motor di bawah 7GT tanpa izin. Hal itu menyusul sudah adanya perda yang mengatur. (Hms/Nobel).

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/