Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

BNNP Sumbar Rilis Penangkapan 5 Tersangka Pengedar Narkotika

BNNP Sumbar Rilis Penangkapan 5 Tersangka Pengedar Narkotika
Lima tersangka diamankan petugas di BNNP Sumbar.
Sabtu, 27 Februari 2016 06:17 WIB
Penulis: Sutan Edy M

PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat merilis penangkapan terhadap 5 tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu yang ditangkap pada dua tempat terpisah sejak sepekan terakhir di Sumatera Barat. Ke 5 tersangka itu, masing-masing berinitial HN (30), warga Simpang Tiga, Sikabu, Kampung Tangah, Lubuk Basung, RY (30), GP (23), DN (34) dan PA (20), warga Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Barangin, Sawahlunto.

Menurut Kepala BNNP Sumbar, Mohammad Ali Azhar, tersangka pertama HN ditangkap aparat BNNP Sumbar bekerjasama dengan aparat Polres Agam di Dusun Bakuang, Jorong Sikabu, Selasa (23/2) sekitar pukul 19.00 WIB. “Penangkapan tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis shabu dari seorang bandar berinitial DK,” kata Ali Azhar di Padang dalam keterangan pers di Padang, Jumat (26/2/2016) petang.

Dari informasi tersebut, petugas BNNP dan Polres Agam kemudian melakukan pengintaian transaksi narkoba oleh tersangka di TKP. Begitu ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,86 gr, satu sepeda motor dan uang Rp.67 ribu, 2 unit HP, dari kantong celana HN. Dari pengakuan HN, barang bukti tersebut diperoleh dari bandar berinitial DN, yang tinggal tak jauh dari TKP.

Berdasarkan pengakuan HN, tim kemudian bergerak ke kediaman DN, yang diduga memesan shabu dari seorang warga binaan salah satu lapas di Sumbar. Tetapi, upaya penangkapan terhadap DN gagal lantaran dihalang-halangi sekelompok pemuda setempat. Dengan memanfaatkan situasi tak kondusif itu, DN diduga berhasil kabur membawa barang bukti sekitar 200 gr shabu.

Sementara empat tersangka pengedar nakoba lainnya berinitial RY, GP, DN dan PA ditangkap petugas BNNKota Sawahlunto bekerjasama denga Satres Narkoba Polres Sawahlunto, Rabu 24/2) sekitar pukul 16.00 WIB, di Lubang Tembok, Sawahlunto. Penangkapan dilakukan setelah petugas BNNK bersama Satres Narkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi warga akan adanya pesta narkoba di kediaman tersangka DN dan PA (kakak adik).

Namun, saat dilakukan penangkapan pertama, petugas hanya menemukan tersangka DN dan PA berikut barang bukti berupa satu bong berisi shabu dan mancis di lemari rumahnya, Kemudian satu unit mobil minibus Toyot Kijang BA 1741 K milik RY yang tengah parkir di halaman depan rumah DN. Sedang RY sendiri keluar rumah bersama GP menggunakan sepeda motor.

Karena kurang puas dengan buruannya, petugas mencoba membuntuti RY dan GP hingga kembali lagi ke rumah DN dan PA. Begitu kembali, petugas mencoba menyergapnya dan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka RY dan GP yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama. Tapi, tak lama kemudin keduanya berhasil ditangkap dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket shabu dan satu paket ganja.

“Dari hasil tes urine para tersangka dinyatakan positif mengandung ampethamine, metamphetamine dan ganja. Selanjutnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tambah Ali Azhar didampingi beberapa orang stafnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/