Home  /  Berita  /  Hukum

BNK Sawahlunto Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

BNK Sawahlunto Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Ilustrasi
Jum'at, 26 Februari 2016 12:19 WIB
Penulis: Indra Yosef

SAWAHLUNTO - Seorang pengedar dan pengguna narkoba ber inisial RY (30),  asal Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung, berhasil ditangkap aparat Badan Narkotika Kota Sawahlunto dalam sebuah operasi bersama jajaran Satnarkoba Polres Sawahlunto. Bersamanya juga diamankan dua wanita di duga pemakai berinisial DN (34), PA (23), dan rekan RY berinisial GP, di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, Rabu  (24/2/2016).

Kepala BNK Sawahlunto Guspriadi, MM didampingi stafnya Anrico, Seksi Brantas Narkoba, kepada GoSumbar.com Kamis petang (25/2) mengatakan, penangkapan pengedar dan penggguna narkotika jenis ganja dan sabu-sabu itu diawali dengan adanya aksi pengintaian melalui jaringan mata-mata BNK Sawahlunto. Setelah mendapat laporan A1, pihak BNK langsung melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Sawahlunto dari kesatuan Satnarkoba dipimpin Kanit Bripka Hendra J. Saragih dengan 7 anggotanya.

Dikatakan Guspriadi, secara kronologis, operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan pengedar dan pengguna bahan narkotika tersebut sudah lama mendapat perhatian BNK. Pihak BNK, katanya, atas laporan masyarakat sudah lama melakukan pendeteksian terhadap keempat terduga pengedar dan pengguna benda haram tersebut. “kami sudah melakukan pengintaian selama tiga pekan.”ungkap Guspriadi.

Ditambahkan Anrico, setelah target operasi informasinya sudah A1 (pasti) pihak BNK langsung menghubungi jajaran Mapolres Sawahlunto dan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat. Pada saat operasi dilakukan, tim gabungan Polri dan BNK langsung melakukan penyisiran di TKP atau di kediaman DN, ternyata yang ada di rumah saat itu ada dua wanita berinisial DN dan PA sedang tidak menggunakan benda berbahaya tersebut, sedangkan RY dan GP saat itu dikatakan tengah menjemput barang yang diduga bahan narkoba kesuatu tempat.

Berdasarkan naluri dan penciuman polisi, akhirnya kediaman DN terpaksa digeledah aparat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat pengisap bong dan matches atau korek api yang baru digunakan untuk nyabu.

Sementara dua rekan pengedar dan pemakai RY dan GP yang diduga sedang menjemput barang tiba-tiba muncul di TKP. Melihat aparat begitu ramai, keduanya berupaya untuk kabur menggunakan sepeda motor. Bertkat kegesiatan aparat, akhirnya RY dan GP dapat ditangkap di sekitar TKP dengan alat bukti yang ditemukan dalam kantong pakaiannya RY berupa 1 paket ganja senilai Rp 50 ribu, dan satu paket sabu senilai Rp 600 ribu.

“Mereka berhasil kami amankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sawahlunto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika,” kata Bripka Hendra J.Saragih, Kanit II Narkoba Polres Sawahlunto. J.Saragih menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNK keempat terduga pengedar dan pegguna itu positif memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Direncanakan, ke empat terduga pengedar dan pemakai narkotika itu akan di bawa Jumat (26/2) ini ke laboratotrium Polda Sumbar untuk memastikan hasil tes urine yang lebih mendetail dan lengkap sebelum kasusnya di BAP dan diajukan kepengadilan. Sedangkan terkait pengguna BNK Sawahlunto siap untuk merehabilitasinya. Kasus ini akan terus dikembangkan sehingga polisi mampu membongkar jaringan bandar narkoba tersebut.

Menurut sumber informasi BNK Sawahlunto, Kasus penangkapan empat pengedar dan pengguna narkoba ini baru pertama kali terjadi. BNK, katanya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba bekerjasama dengan aparat kepolisian Sawahlunto. (Iyos)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sawahlunto
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/