https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Permudah Pelayanan, Mendagri Akan Pangkas Ribuan Aturan yang tak Terkoordinasi

Rabu, 24 Februari 2016 13:40 WIB
Penulis: Syafri Ario
permudah-pelayanan-mendagri-akan-pangkas-ribuan-aturan-yang-tak-terkoordinasiTjahyo Kumolo
JAKARTA- Dari 42.000 aturan, baik dalam bentuk Undang Undang (UU), keputusan presiden (keppres), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraruran daerah (perda) hingga ke . Banyaknya jumlah aturan tersebut akan dipangkas untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Mendagri akan menginventarisasi aturan yang dianggap tidak perlu dan bertentangan dengan UU di atasnya.

"Belum lagi aturan pergub, perda, intrusksi permen, menteri sampai surat edaran dirjen, yang tidak ada koordinasi dengan diatasnya, ini yang membuat ruwetnya pengambilan kebijakan, belum lagi masalah otonomi" ujar Mendagri, Tjahyo Kumolo, Rabu (24/2/2016) di Hotel Bidakara.

Lanjutnya, pertengahan bulan ini kepala daerah harus selesai meninventarisir perda-perda yang tidak mendukung pelayanan masyarakat dan memperumit birokrasi harus dipangkas.

"Bulan depan pemangkasan sudah bisa mencapai 50 persen, kita sudah ada koordinasi dengan kepala daerah untuk memperinci aturan-aturan tersebut," kata Mendagri ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/