Home  /  Berita  /  GoNews Group
Rencana Revisi UU Pilkada

PAN Tetap Mengharamkan Calon Kepala Daerah yang Mantan Napi Koruptor

PAN Tetap Mengharamkan Calon Kepala Daerah yang Mantan Napi Koruptor
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, (baju merah) saat konfrensi pers di Ruang Fraksi PAN DPR RI. (foto: daniel)
Rabu, 24 Februari 2016 13:39 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, tetap mengharamkan mantan napi khususnya koruptor, narkoba, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai calon kepala daearah.

Untuk itu Fraksi PAN DPR RI, mendesak agar revisi UU Pilkdada segera dibahas. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto, Rabu (24/02/2016) di Ruang Rapat Fraksi, Gedung DPR RI Jakarta.

"RUU Pilkada ini sangat mendesak dan wajib direvisi. Kita melihat dari isu MK yang membolehkan mantan narapidana kembali mencalonkan diri dalam Pilkada. Menurut kami harus dilihat lebih jauh dari mantan yang sepeti apa. Kalau mantan napi narkoba dan mantan koruptor, kami tidak bisa menerima. Sikap PAN juga tegas, yakni menolak hal itu," ungkapnya.

Yandri Susanto juga menyatakan, pihaknya meminta agar peraturan mundur bagi anggota DPR DPD dan DPRD yang maju dalam Pilkada, harus ditata kembalim

"Harus diperjelas, selama ini kan masih diperdebatkan, antara cuti atau mundur. Menurut kami lebih baik cuti saja," jelasnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ia menjelaskan, dengan begitu akan membuka peluang kompetisi. Karena para legislator dab senator sudah memiliki pengalaman. Dan ini bisa mengurangi poteni money politik.

"Ini juga menghindari politik uang. Mereka tudak akan jor-joran. Kalau memang tidak lolos, mereka bisa kembali lagi menjabat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/