Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerindra Mendukung Penuh UU Tapera, Nizar Zahro: Ini Prestasi Luar Biasa DPR

Gerindra Mendukung Penuh UU Tapera, Nizar Zahro: Ini Prestasi Luar Biasa DPR
Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro. (foto: Daniel)
Rabu, 24 Februari 2016 18:03 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Selasa (23/02/2016) kemarin .

Menurut Anggota Komisi V yang juga politisi Gerindra Moh Nizar Zahro, UU tersebut merupakan prestasi dari DPR RI. Karena menurutnya, UU Tapera ini adalah UU yang merupakan inisiatif dari DPR RI dan sangat di tunggu oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh indonesia.

"Seperti yang termaktub dalam UU tapera ada beberapa syarat untuk bergabung dalam Tapera antara lain, minimal pemohon berumur 20 tahun, sudah menikah dan untuk warga negara asing yang memiliki visa minimal 6 bulan. Kemudian memiliki penghasilan di bawah upah minimum dan di atas 60 tahun, yang selanjutnya adalah badan Pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah, terakhir BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan," jelasnya, Rabu (24/02/2016) di Senayan Jakarta.

Dengan disahkannya RUU ini kata Zahro, maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya, yang akan dikelola badan pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak.

"Sehingga Pekerja dan Pemberi Kerja (Pengusaha) sama-sama diuntungkan dan pastinya akan terasa asas manfaatnya . Jadi tidak hanya ditanggung pekerja saja tetapi juga ditangung pemberi perusahaan tempatnya bekerja," jelasnya lagi.

UU Tapera yang disahkan pada paripurna DPR RI, juga disebutkan, iuran Tapera ini dikenakan sebesar 3% dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari 3% tersebut, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri.

"Adapun besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, pasti nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini. saya berharapa agar pemerintah melibatkan setiap stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak," tukasnya.

Sementara uang yang terhimpun dalam Tapera ini, katanya lagi, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah.

"Selama ini para pekerja kita kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah,akibat ada payung hukum yang telah di sahkan menjadi UU Tapera," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, berdasarkan data BPS jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (bpr) meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal kepada masyarakat miskin.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp5 triliun untuk menyiapkan rumah kepada masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahunnya.sementara permintaan akan rumah tinggal mencapai satu juta unit pertahunya," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/